Wiritted on Mnukwar,
20 Nowember 2015. Suara Kota Awal OPM Dan AGAMA
Mnukwar, 19 November 2015, bertepatan ulang tahun KNPB. Sidang kemarin Agenda tuntutan dan Hakim memutuskan Kepada Alexander Nekenem Ketua KNPB Mnukwar, Sekretaris I (KNPB) Yoram Magai Alias Bocor, Maikel Asso Alias Othen Gombo, Narko Murib Alias Nopinus R. Humawak, dinyatakan Kurungan Dua (2) Tahun Penjara,
Maka tadi Jumat 20 November 2015, jam 15. 00wp/ jam 3.00
wp Lanjut sidang dengan agenda
PEMBELAHAN dari Pendamping Hukum Ke Empat orang. Nota Pembelaan (Pledo) dibacakan oleh Kuasa Hukum dari Penasehat Hukum Simon Banundi, S. H bersama tiga orang penasehat Hukum Mnukwar.
Mnukwar,
20 November 2015, Sidang dimulai pada jam 15.00wp/ 3.00wp sampai jam 16.36wp
selesai. Sidang pembelahan, Kuasa Hukum dari Penasehat Hukum atas 4 empat orang
terdakwa
Dalam
Perkara Nomor: 107/pid.b./2015/PN.Mkw. Dari jaringan Advokasi Hak Asasi Manusia
Untuk Tanah Papua di pengadilan Negeri Manokwari. Nota pembelaan tindak pidana
pasal 160 KUHP Jo . Pasal 55 Ayat (1) KUHPA,
yang dibacakan tadi siang dan Nota Pembelaan (PLENO) yang dibacakan dari
Jaringan Advokasi Hak Asasi Manusia untuk Tanah Papua terdapat sekitar 20 Lembar
Lebih . Diantaranya sebagai berikut.
Pada
Persidangan hari Kamis, Tanggal 19 November 2015 kemarin, Jaksa penuntut umum
telah mengajukan tuntutan pidana
(requisitoir) kepada majelis hakim untuk Menyatakan bahwa para terdakwa telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“mereka yang
melakukan , dan yang turut serta melakukan, dengan lisan serta tulisan
menghasut, dimuka umum , supaya orang melakuan sesuatu, tindak pidana atau
melawan kekuasaan dengan kekerasan, supaya jangan menurut seatu peraturan
undang- undang atau perintah jabatan, yang diberikan menurut peraturan undang –
undang”
sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1)
KUHPidana dalam dawaan jaksa penuntut umum.
Dari
tuntutan pidana tersebut oleh kami termasuk “
spektakuler” karena para terdakwa dituntut dengan hukuman penjara masing
– masing selama 2 (dua) Tahun, dikurangi selama para terdawa berada berada
dalam masa tahanan. Tuntutan ini menunjuan bahwa Negara Lewat Sdra/i. Jaksa
penuntut umum. Menganggap aksi demo damai yang dilakukan oleh Massa Komite
Nasional Papua Barat (KNPB), Pada 20 Mei 2015 di Amban untuk memediasi aspirasi
masyarakat papua lebih berbahaya dibanding manuver china untuk menguasai
kepulauan natuna yang jelas – jelas dan secara terang – terang telah merongrong
edaulatan negara esatuan republi indonesia.
Pada
Kesempatan ini kami Tim Penasehat hukum, menngajak kita sebagai aparat penegak
hukum yang terlibat dalam proses persidangan ini untuk melihat persoalan papua
secara utuh (Imparsial) dan tidak melihatnya secara Parsial (Sebagian) karena melihat secara parsial
tentu penyelesaian masalah papua menjadi
jahu dari akar masalahnya, Hasil Penelitian Tim LIPI di Papua Tahun 2004 Misalnya,
menjelasan bahwa sumber Konflik papua mencakup empat isu strategis sebagai
berikut: sejarah integrasi papua ke wilayah NKRI dan identitas politik orang
papua,. kekerasan politik dan pelanggaran Ham, gagalnlnya pembangunan di
papua,. dan inskonsistensi pemerintah dalam impelementansi otsus serta
marjinalisasi orang papua.
Diantara
4 onflik diatas sumber konflik perluh disermati secara arif dan bijaksana serta
bermartabat sehingga dalam menentukan penyelesaian dan pola pendekatan tidak
terus menjerumuskan masyarakat kecil yang tidak bersalah didalam penderitahan
dimasa sekarang dan akan datang atau terkesan tetap mempertahankan penyelesaian
lama dimana dengan pendeatan hukum represif sebagai solusi penyelesaian masalah
papua di dalam indonesia.
Dalam
sidang yang muliah ini kita mencermati omitmen Presiden Indonesia Ke VII, Joko
widodo pada sesi kesempatan unjungan e papua dan wawancara dengan Tabloid jub
dan AL-Jazerah TV menyampaikan bahwa “ kita harus membuka sebuah lembaran baru.
Semuanya. Jadi tahanan – tahanan akan kita lepas dan kita akan mengajak mereka
untuk membangun papua sebagai sebuah tanah yang damai “ Kata Presiden Joko
widodo di ruang VIP LP Abepura, sabtu 9 mei 2015. Presiden saat itu menegaskan
juga bahwa grasi adalah inisiatifnya bersama dengan penegasan pembebasan
jurnalis asing untuk masuk ke papua.
Para
terdakwa 4 orang terdakwa yang duduk adalah ditangkap pada 20 mei 2015 atau
hanya dalam 10 hari berikut setelah jokowi membuat penegasan lembaran baru
untuk papua. tidak mengherankan , Para terdakwa ini bingung dan dapat pula
tidak mengerti pertanyaan Hakim pada sesi terakhir pemeriksaan para terdakwa
yang mengatakan, Apakah para terdakwa menyesali perbuatan? Pertama, para
terdakwa tentu tidak akan mengiayakan pertanyaan Hakim mengingat demontrasi
mereka pada 20 Mei 2015 telah dilakukan dengan cara yang paling santun melalui
surat pemberitahuan kegiatan kepada kepolisian berdasarkan Undang – undang RI
No. 9 thn 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat, kedua jika para
terdakwa harus menyesali perbuatan, sesunggunya siapa dalam persidangan ini
yang dikorbankan dari aksi Demo
damai 20 Mei 2015 itu, apakah masyarakat, apakah Lalulintas ? apakah aktifitas
pemerintah?
Faktanya
pada 20 mei 2015 itu, kota manokwari dalam konduktif, para terdakwa justru
datang menghadap otoritas keamanan secara santun, tidak disangka sikap santun
para terdakwa dibalas dengan tuduhan tindak pidana yang serius yakni tindak
pidana “ penghasutan”
Dari
Tim penasehat Hukum para terdakwa mengajak peserta sidang yang terhormat untuk
tenang sejenak merenungkan Firman Allah yang terdapat didalam Alkitap
Perjanjian Lama, Amsal 11 ayat (1), yang berbunyi : Neraka seorang adalah
kekejian bagi Tuhan, tetapi ia berkenan akan bantu timbangan yang tepat. Nats dalam Firman Tuhan ini mengingatkan kita
semua yang terlibat dalam peradilan ini agar tidak berbuat curang dalam perkara
ini, tetapi haruslah berpekara dengan tetap memperhatikan kebenaran.
Setelah
dibacahkan Nota Pembelaan (PLEDOI) Pimpinan Hakim tanyakan kepada Jaksa
penuntut Hukum dari kepolisian bagaimana terimah dengan apa yang dibacakan ?
jabawannya tetap pada prinsip. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Hari
Senin, 23 November 2015 dengan Agenda sidang Putusan.