PNWP & KNPB

TANAH PAPUA

TPNPB - OPM

POLHUKAM

NASIONAL & INTERNASIONAL

/ / / SIDANG PEMBELAAN PADA TERDAKWA KETUA KNPB MNUKWAR DKK PN MNUKWAR.

Wiritted on Mnukwar, 20 Nowember 2015. Suara Kota Awal OPM Dan AGAMA



 Mnukwar, 19 November 2015, bertepatan ulang tahun KNPB. Sidang kemarin Agenda tuntutan dan Hakim memutuskan Kepada  Alexander Nekenem Ketua KNPB Mnukwar, Sekretaris I (KNPB) Yoram Magai Alias Bocor, Maikel Asso Alias Othen Gombo, Narko Murib Alias Nopinus R. Humawak, dinyatakan Kurungan Dua (2) Tahun Penjara,
Maka tadi  Jumat 20 November 2015, jam 15. 00wp/ jam 3.00 wp  Lanjut sidang dengan agenda PEMBELAHAN dari Pendamping Hukum Ke Empat orang. Nota Pembelaan (Pledo) dibacakan oleh Kuasa Hukum dari Penasehat Hukum Simon Banundi, S. H bersama tiga orang penasehat Hukum Mnukwar.
Mnukwar, 20 November 2015, Sidang dimulai pada jam 15.00wp/ 3.00wp sampai jam 16.36wp selesai. Sidang pembelahan, Kuasa Hukum dari Penasehat Hukum atas 4 empat orang terdakwa
Dalam Perkara Nomor: 107/pid.b./2015/PN.Mkw. Dari jaringan Advokasi Hak Asasi Manusia Untuk Tanah Papua di pengadilan Negeri Manokwari. Nota pembelaan tindak pidana pasal 160 KUHP Jo . Pasal 55 Ayat (1) KUHPA,  yang dibacakan tadi siang dan Nota Pembelaan (PLENO) yang dibacakan dari Jaringan Advokasi Hak Asasi Manusia untuk Tanah Papua terdapat sekitar 20 Lembar Lebih . Diantaranya sebagai berikut.
Pada Persidangan hari Kamis, Tanggal 19 November 2015 kemarin, Jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan  pidana (requisitoir) kepada majelis hakim untuk Menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“mereka yang melakukan , dan yang turut serta melakukan, dengan lisan serta tulisan menghasut, dimuka umum , supaya orang melakuan sesuatu, tindak pidana atau melawan kekuasaan dengan kekerasan, supaya jangan menurut seatu peraturan undang- undang atau perintah jabatan, yang diberikan menurut peraturan undang – undang”
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dalam dawaan jaksa penuntut umum.  
Dari tuntutan pidana tersebut oleh kami termasuk “  spektakuler” karena para terdakwa dituntut dengan hukuman penjara masing – masing selama 2 (dua) Tahun, dikurangi selama para terdawa berada berada dalam masa tahanan. Tuntutan ini menunjuan bahwa Negara Lewat Sdra/i. Jaksa penuntut umum. Menganggap aksi demo damai yang dilakukan oleh Massa Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Pada 20 Mei 2015 di Amban untuk memediasi aspirasi masyarakat papua lebih berbahaya dibanding manuver china untuk menguasai kepulauan natuna yang jelas – jelas dan secara terang – terang telah merongrong edaulatan negara esatuan republi indonesia.
Pada Kesempatan ini kami Tim Penasehat hukum, menngajak kita sebagai aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses persidangan ini untuk melihat persoalan papua secara utuh (Imparsial) dan tidak melihatnya secara Parsial  (Sebagian) karena melihat secara parsial tentu penyelesaian masalah  papua menjadi jahu dari akar masalahnya, Hasil Penelitian Tim LIPI di Papua Tahun 2004 Misalnya, menjelasan bahwa sumber Konflik papua mencakup empat isu strategis sebagai berikut: sejarah integrasi papua ke wilayah NKRI dan identitas politik orang papua,. kekerasan politik dan pelanggaran Ham, gagalnlnya pembangunan di papua,. dan inskonsistensi pemerintah dalam impelementansi otsus serta marjinalisasi orang papua.
Diantara 4 onflik diatas sumber konflik perluh disermati secara arif dan bijaksana serta bermartabat sehingga dalam menentukan penyelesaian dan pola pendekatan tidak terus menjerumuskan masyarakat kecil yang tidak bersalah didalam penderitahan dimasa sekarang dan akan datang atau terkesan tetap mempertahankan penyelesaian lama dimana dengan pendeatan hukum represif sebagai solusi penyelesaian masalah papua di dalam indonesia.
Dalam sidang yang muliah ini kita mencermati omitmen Presiden Indonesia Ke VII, Joko widodo pada sesi kesempatan unjungan e papua dan wawancara dengan Tabloid jub dan AL-Jazerah TV menyampaikan bahwa “ kita harus membuka sebuah lembaran baru. Semuanya. Jadi tahanan – tahanan akan kita lepas dan kita akan mengajak mereka untuk membangun papua sebagai sebuah tanah yang damai “ Kata Presiden Joko widodo di ruang VIP LP Abepura, sabtu 9 mei 2015. Presiden saat itu menegaskan juga bahwa grasi adalah inisiatifnya bersama dengan penegasan pembebasan jurnalis asing untuk  masuk ke papua.
Para terdakwa 4 orang terdakwa yang duduk adalah ditangkap pada 20 mei 2015 atau hanya dalam 10 hari berikut setelah jokowi membuat penegasan lembaran baru untuk papua. tidak mengherankan , Para terdakwa ini bingung dan dapat pula tidak mengerti pertanyaan Hakim pada sesi terakhir pemeriksaan para terdakwa yang mengatakan, Apakah para terdakwa menyesali perbuatan? Pertama, para terdakwa tentu tidak akan mengiayakan pertanyaan Hakim mengingat demontrasi mereka pada 20 Mei 2015 telah dilakukan dengan cara yang paling santun melalui surat pemberitahuan kegiatan kepada kepolisian berdasarkan Undang – undang RI No. 9 thn 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat, kedua jika para terdakwa harus menyesali perbuatan, sesunggunya siapa dalam persidangan ini yang dikorbankan dari aksi           Demo damai 20 Mei 2015 itu, apakah masyarakat, apakah Lalulintas ? apakah aktifitas pemerintah?
Faktanya pada 20 mei 2015 itu, kota manokwari dalam konduktif, para terdakwa justru datang menghadap otoritas keamanan secara santun, tidak disangka sikap santun para terdakwa dibalas dengan tuduhan tindak pidana yang serius yakni tindak pidana              “ penghasutan”
Dari Tim penasehat Hukum para terdakwa mengajak peserta sidang yang terhormat untuk tenang sejenak merenungkan Firman Allah yang terdapat didalam Alkitap Perjanjian Lama, Amsal 11 ayat (1), yang berbunyi : Neraka seorang adalah kekejian bagi Tuhan, tetapi ia berkenan akan bantu timbangan yang tepat.  Nats dalam Firman Tuhan ini mengingatkan kita semua yang terlibat dalam peradilan ini agar tidak berbuat curang dalam perkara ini, tetapi haruslah berpekara dengan tetap memperhatikan kebenaran.
Setelah dibacahkan Nota Pembelaan (PLEDOI) Pimpinan Hakim tanyakan kepada Jaksa penuntut Hukum dari kepolisian bagaimana terimah dengan apa yang dibacakan ? jabawannya tetap pada prinsip. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Hari Senin, 23 November 2015 dengan Agenda sidang Putusan.






«
Next

Posting Lebih Baru

»
Previous

Posting Lama

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

ARTIKEL & OPINI