Wiritted
on 02 November 2015. By. Suara Kota Awal Opm Dan Agama
Mnukwar,
02 november 2015. Sidang ke tujuh atas Alexander
Nekenem, Yoram Magai, Othen Gombo, Dan
Nopinus Rumawak, mereka
dinyatakan melakukan tindak pidana penghasutan melawan hukum dan dikenakan
pasal 160 KUHPIDANA Jo Pasal 55 KUH Pidana oleh Polres Manokwari.
Sidak tadi merupakan melanjutkan dari lima kali
sidang pada beberapa bulan dan minggu lalu, setelah sidang berlanjut itu selama
tiga minggu pada tiap hari senin tidak berjalan tidak tahu alasanya apa. Bisa ikuti
juga di. http://tabloidjubi.com/2015/10/30
pertanyakan-penundaan-sidang-alexander-nenekem
Sidang
dijadwalkan pada jam 09.00 Pb di Pengadilan Negeri Manokwari, Namun diundur waktu
sampai pada jam 14.00 wp mulai sidang dengan menghadirkan Saksi dari Polisi dan
salah satu dari Mahasiswa universitas Negeri Papua (UNIPA), dari Kedua saksi mengatakan tidak ada melakukan Anarkis pada
aksi 20 Mei 2015 yang lalu, dari saksi
polisi mengatangatakan hanya Ketua KNPB Alexander Nekenem berorasi Papua
Merdeka,
Saksi
dari polisi juga membawa alat- alat bukti spanduk tiga buah, pamplet sekitar 5-
7 buah, Megapon 2 Buah, Tali Rafia, Benderah lawan 3 Buah dan Pipa yang pasang
benderah Lawan, saksi Polisi juga menjelaskan semua alat bukti tersebut dibawa
oleh Ketua KNPB Alexander Nekenem dan Dkk dari Amban,
Namun
Alexander menjelaskan kami aksi pada 20 Mei lalu spanduk di bagi ke 2 titik di Wosi
dan Kwawi jadi spanduk yang saksi polisi maksud itu pake di dua titik bukan
dari Amban, sidang menghadirkan saksi 3 orang dua dari Polisi dan 1 dari Masa Aksi,
akan hadirkan 13 Orang saksi lain
dari masa aksi atau mahasiswa pada sidang berikut, Rencana akan sidang lagi pada
Jumat 6 November 2015, tidak seperti biasanya jadwal sidang setiap hari senin
tadi setelah akhiri sidang jaksa penuntut umum Irna I.Ratih, Sh, meminta kepada Ketua Hakim untuk melanjutkan sidang
pada hari Kamis 5 November 2015, Namun Ketua Hakim menetapkan hari jumat untuk
sidang lanjutan ke empat orang Ketua KNPB Mnukwar Alxander Nekenem dkk dengan
mendegarkan keterangan saksi dari lain. Ke empat orang dengan pengawalan ketat
dari Mako Brimob ke PN untuk disidangkan
. Tibah di PN Manokwari pada jam 11. 27 wp. Bisa ikuti juga di http://tabloidjubi.com/2015/10/06/inilah-fakta-persidangan-aktivis-knpb-di-manokwari,
Karena hakim dan lainya masi aktifitas lain diundurkan waktu sidang jam
14.00wp, dalam kesempatan waktu yang panjang itu Alexander Nekenem dkk ketemu
keluarganya bercerita. Pada jam 14. 00 wp dengan pengawalan ketat ke Empat orang
KNPB di antar ke ruang sidang. Dilaporkan
oleh Melkias Beanal (Sekretaris KNPB Mnukwar). (MB.SKA_OPM DAN AGAMA).
Foto MB. di Pengadilan Negeri Manokwari, 02 November 2015.