PNWP & KNPB

TANAH PAPUA

TPNPB - OPM

POLHUKAM

NASIONAL & INTERNASIONAL

/ / Ketua KNPB Mnukwar Alexander Nekenem Dkk Disidang Ke 6

Wiritted on 02 November 2015. By. Suara Kota Awal Opm Dan Agama
Mnukwar,  02 november 2015. Sidang ke tujuh atas Alexander Nekenem, Yoram  Magai, Othen Gombo, Dan Nopinus Rumawak, mereka dinyatakan melakukan tindak pidana penghasutan melawan hukum dan dikenakan pasal 160 KUHPIDANA Jo Pasal 55 KUH Pidana oleh Polres Manokwari.
Sidak tadi merupakan melanjutkan dari lima kali sidang pada beberapa bulan dan minggu lalu, setelah sidang berlanjut itu selama tiga minggu pada tiap hari senin tidak berjalan tidak tahu alasanya apa. Bisa ikuti juga di. http://tabloidjubi.com/2015/10/30 pertanyakan-penundaan-sidang-alexander-nenekem
Sidang dijadwalkan pada jam 09.00 Pb di Pengadilan Negeri Manokwari, Namun diundur waktu sampai pada jam 14.00 wp mulai sidang dengan menghadirkan Saksi dari Polisi dan salah satu dari Mahasiswa universitas Negeri Papua (UNIPA), dari Kedua  saksi mengatakan tidak ada melakukan Anarkis pada aksi 20 Mei 2015 yang lalu,  dari saksi polisi mengatangatakan hanya Ketua KNPB Alexander Nekenem berorasi Papua Merdeka,
Saksi dari polisi juga membawa alat- alat bukti spanduk tiga buah, pamplet sekitar 5- 7 buah, Megapon 2 Buah, Tali Rafia, Benderah lawan 3 Buah dan Pipa yang pasang benderah Lawan, saksi Polisi juga menjelaskan semua alat bukti tersebut dibawa oleh Ketua KNPB Alexander Nekenem dan Dkk dari Amban,
Namun Alexander menjelaskan kami aksi pada 20 Mei lalu spanduk di bagi ke 2 titik di Wosi dan Kwawi jadi spanduk yang saksi polisi maksud itu pake di dua titik bukan dari Amban, sidang menghadirkan saksi 3 orang dua dari Polisi dan 1 dari Masa  Aksi,  akan hadirkan 13 Orang saksi  lain dari masa aksi atau mahasiswa pada sidang berikut, Rencana akan sidang lagi pada Jumat 6 November 2015, tidak seperti biasanya jadwal sidang setiap hari senin tadi setelah akhiri sidang jaksa penuntut umum Irna I.Ratih, Sh, meminta kepada Ketua Hakim untuk melanjutkan sidang pada hari Kamis 5 November 2015, Namun Ketua Hakim menetapkan hari jumat untuk sidang lanjutan ke empat orang Ketua KNPB Mnukwar Alxander Nekenem dkk dengan mendegarkan keterangan saksi dari lain. Ke empat orang dengan pengawalan ketat dari Mako Brimob  ke PN untuk disidangkan . Tibah di PN Manokwari pada jam 11. 27 wp. Bisa ikuti juga di http://tabloidjubi.com/2015/10/06/inilah-fakta-persidangan-aktivis-knpb-di-manokwari, Karena hakim dan lainya masi aktifitas lain diundurkan waktu sidang jam 14.00wp, dalam kesempatan waktu yang panjang itu Alexander Nekenem dkk ketemu keluarganya bercerita. Pada jam 14. 00 wp dengan pengawalan ketat ke Empat orang KNPB di antar ke ruang sidang.  Dilaporkan oleh Melkias Beanal (Sekretaris KNPB Mnukwar). (MB.SKA_OPM DAN AGAMA). 
Foto MB. di Pengadilan Negeri Manokwari, 02 November 2015.








«
Next

Posting Lebih Baru

»
Previous

Posting Lama

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

ARTIKEL & OPINI