PNWP & KNPB

TANAH PAPUA

TPNPB - OPM

POLHUKAM

NASIONAL & INTERNASIONAL

/ / KETUA KNPB MNUKWAR Dkk VONIS SATU TAHUN ENAM BULAN.




Witted on Mnukwar, 23 November 2015. By. Suara Kota Awal OPM Dan AGAMA

Mnukwar, 23 November 2015, Sidang Hari ini  PUTUSAN, Pada pengadilan Negeri Mnukwar, Hakim memutuskan Kepada  Alexander Nekenem Ketua KNPB Mnukwar, Sekretaris I (KNPB) Yoram Magai Alias Bocor, Maikel Asso Alias Othen Gombo, Narko Murib Alias Nopinus R. Humawak, dinyatakan Kurungan Dua (2) Tahun Penjara pada persidangan kemarin lalu,  menjadi  sekarangan divonis dengan kurungan Satu Tahun (1Tahun -  6 Enam bulan), Persidangan tadi dimulai pada jam 12.00wp – 13.00wp selesai, Tempat persidangan di Pengadilan Negeri (PM) Manokwari. Persidangan tadi  pengawalan Ketat dari Kesatuan BRIMOB dan KEPOLISIAN Mnukwar bukan masa rakyat.
Dalam persidangan Tadi siang, Rakyat dan anggota KNPB Mnukwar dibatasi oleh Kepolisian dan Brimob yang jaga ketat didepan pintu masuk, Mereka BRIMOB dan Polisi melarang Orang masuk ke dalam Ruangan persidangan dan mengikuti persidangan dalam Putusan terakhir tadi.
Setelah Alexander Nekenem dkk ditetapkan Vonis Satu Tahun Enam Bulan, Hakim sidang tidak memutuskan untuk mereka empat orang dipindahkan ke Lapas Manokwari. Setelah berhakhirnya sidang dalam pengawalan yang ketat mereka dipulangkan ke Tahanan MAKOBRIMOB.
Kami dari KNPB Wilayah Mnukwar merasa Hukum dan kehadilan dipengadilan tidak ada karena Ketua KNPB Mnukwar Alexander Nekenem dan ke tiga temanya, tidak jelas kesalahan mereka itu seperti apa? Dan apa yang menjadi terbukti dalam persidangan tersebut.
Kami pikir kena Pasal penghasutan tindak pidana pasal 160 KUHP Jo . Pasal 55 Ayat (1) KUHPA, sudah tidak ada dan tidak terbukti.  Kata Penghasutan dalam bahasa indonesia sebenarnya adalah Orang Kerumah orang lain dan mengajak orang dalam rumah itu, untuk mengikuti kegiatan apa saja yang dia lakukan,sehingga pemilik rumah melaporkan ke kepolisian bahwa dia ada paksa atau hasut dirinya,  itu yang disebut Menghasut orang.
Dalam persidangan dari awal sampai hari ini tadi,  kami tidak mendengar  terbukti melakukan Menghasut orang atau Melakukan melawan Hukum. Suatau pertanyaan besar bagi kami KNPB Mnukwar, Perbuatan apa sehingga, tadi mereka dihukum penjara dengan Satu Tahun dan Enam Bulan. Kami pikir tindak pidana pasal 160 KUHP Jo . Pasal 55 Ayat (1) KUHPA tentang Penghasutan tidak terbukti dalam persidangan maupun kesaksian dari saksi – saksi sekitar 6 orang. Tiga orang dari kepolisian dan tiga orang dari Massa aksi.
Kami rasa Hakim tetapkan satu tahun enam bulan penjara untuk empat orang di pengadilan negeri (PN) tadi, Bukan hal baru, Tetapi sudah dirasakan oleh KNPB lain di daerah lain dan keputusan terakhir terhadap Ketua KNPB Mnukwar Alexander Nekenem dkk  tadi merupakan suatu Upah buat ke empat orang tidak hanya itu, Jika DPO, Dipenjara, di Bunuh, dikejar, apapun itu Upah yang mau tidak mau KNPB terimah itu.
Keputusan tadi benar sesuai dengan Hukum yang berlaku di indonesia atau tidak, kami pikir tidak ada bukti yang kami puas, dengar baru, ada keputusan tadi itu terbukti bahwa tidak ada keadilan di pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Kami tidak menyesal dengan Putusan Penjara Satu Tahun Enam Bulan tadi tetapi, Menyesal dengan tidak ada Kehadilan dari Hakim dan Kejaksaan dalam persidangan dan tidak ada ruang yang bebas untuk ikut sidang dalam sidang terakhir tadi.  aksi pada 20 Mei 2015 di Pohon beringin Amban depan Kampus UNIPA Manokwari. Apa yang menjadi terbukti itu tidak jelas.
Bukan berarti Alexander Nekenem Ketua KNPB Mnukwar Dkk ditangkap dan dipenjarakan jadi KNPB Mnukwar Tidak ada tidak, Kami ada,  Kami tetap maju, Kami Tetap Lawan dengan Damia dan menyampaikan aspirasi Rakyat untuk Menentukan Nasib Kita sendiri orang Papua. Admin. Melky Beanal








«
Next

Posting Lebih Baru

»
Previous

Posting Lama

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

ARTIKEL & OPINI