Witted on Mnukwar, 23 November 2015. By. Suara Kota Awal OPM Dan AGAMA

Dalam persidangan
Tadi siang, Rakyat dan anggota KNPB Mnukwar dibatasi oleh Kepolisian dan Brimob
yang jaga ketat didepan pintu masuk, Mereka BRIMOB dan Polisi melarang Orang masuk
ke dalam Ruangan persidangan dan mengikuti persidangan dalam Putusan terakhir
tadi.
Setelah
Alexander Nekenem dkk ditetapkan Vonis Satu Tahun Enam Bulan, Hakim sidang
tidak memutuskan untuk mereka empat orang dipindahkan ke Lapas Manokwari.
Setelah berhakhirnya sidang dalam pengawalan yang ketat mereka dipulangkan ke Tahanan
MAKOBRIMOB.
Kami dari KNPB
Wilayah Mnukwar merasa Hukum dan kehadilan dipengadilan tidak ada karena Ketua
KNPB Mnukwar Alexander Nekenem dan ke tiga temanya, tidak jelas kesalahan
mereka itu seperti apa? Dan apa yang menjadi terbukti dalam persidangan
tersebut.
Kami pikir kena
Pasal penghasutan tindak pidana pasal 160 KUHP Jo .
Pasal 55 Ayat (1) KUHPA, sudah tidak ada dan tidak terbukti. Kata Penghasutan dalam bahasa indonesia
sebenarnya adalah Orang Kerumah orang lain dan mengajak orang dalam rumah itu,
untuk mengikuti kegiatan apa saja yang dia lakukan,sehingga pemilik rumah
melaporkan ke kepolisian bahwa dia ada paksa atau hasut dirinya, itu yang disebut Menghasut orang.
Dalam
persidangan dari awal sampai hari ini tadi,
kami tidak mendengar terbukti
melakukan Menghasut orang atau Melakukan melawan Hukum. Suatau pertanyaan besar
bagi kami KNPB Mnukwar, Perbuatan apa sehingga, tadi mereka dihukum penjara
dengan Satu Tahun dan Enam Bulan. Kami pikir tindak pidana pasal 160
KUHP Jo . Pasal 55 Ayat (1) KUHPA tentang Penghasutan tidak terbukti dalam
persidangan maupun kesaksian dari saksi – saksi sekitar 6 orang. Tiga orang
dari kepolisian dan tiga orang dari Massa aksi.
Kami
rasa Hakim tetapkan satu tahun enam bulan penjara untuk empat orang di
pengadilan negeri (PN) tadi, Bukan hal baru, Tetapi sudah dirasakan oleh KNPB
lain di daerah lain dan keputusan terakhir terhadap Ketua KNPB
Mnukwar Alexander Nekenem dkk tadi merupakan suatu Upah buat ke empat orang
tidak hanya itu, Jika DPO, Dipenjara, di Bunuh, dikejar, apapun itu Upah yang
mau tidak mau KNPB terimah itu.
Keputusan
tadi benar sesuai dengan Hukum yang berlaku di indonesia atau tidak, kami pikir
tidak ada bukti yang kami puas, dengar baru, ada keputusan tadi itu terbukti
bahwa tidak ada keadilan di pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Kami
tidak menyesal dengan Putusan Penjara Satu Tahun Enam Bulan tadi tetapi,
Menyesal dengan tidak ada Kehadilan dari Hakim dan Kejaksaan dalam persidangan
dan tidak ada ruang yang bebas untuk ikut sidang dalam sidang terakhir
tadi. aksi pada 20 Mei 2015 di Pohon
beringin Amban depan Kampus UNIPA Manokwari. Apa yang menjadi terbukti itu
tidak jelas.
Bukan
berarti Alexander Nekenem Ketua KNPB Mnukwar Dkk ditangkap dan dipenjarakan
jadi KNPB Mnukwar Tidak ada tidak, Kami ada, Kami tetap maju, Kami Tetap Lawan dengan Damia
dan menyampaikan aspirasi Rakyat untuk Menentukan Nasib Kita sendiri orang
Papua. Admin. Melky Beanal