Wiritted on mnukwar, 17 November 2015,
Suara Kota Awal OPM dan AGAMA.

KNPB
Mnukwar, Kronologis sidang pada hari ini 17 November 2014 dan Kemarin senin 16
November 2015. Persidangan Ketua KNPB Wilayah Mnukwar Alexander Nekenem, Yoram Magai
(sekretaris I) Othen gombo dan Novinus Humawak, disidangkan di Pengadialan Negeri (PN)
Manokwari.
Awalnya Nekenem dkk
di tangkap pada aksi 20 Mei 2015, di Amban Depan Kampus Pohon beringin Manokwari.
Mereka dinyatakan melakukan tindak pidana Penghasutan melawan Hukum dan
dikenakan pasal 160 KUH pidana Jo pasal 55 KUH Pidana oleh polres Manokwari.
Sidang di Pengadilan
negeri Manokwari, kemarin dimulai pada jam 14. 22 wp sampai dengan 20. 32 wp (Malam) berakhir dan tadi dimulai
pada jam 16. 00 wp sampai dengan 19. 30
wp (Malam) . Dari sidang yang sebelumnya, menghadirkan saksi dari polisi dan
masa aksi yang menjadikan saksi oleh Polisi, menjadi saksi dalam persidangan
ada 6 orang dan sekitar 14 orang saksi dinyatakan mereka tidak berdomisili di
Mnukwar, Laporan 14 orang saksi yang
tidak didomisili dan tidak bisa dihadirkan maka laporan dibacakan oleh Akim
sidang.
Sidang pada hari ini 17 November 2015, Dengan agenda pemeriksaan
terdakwa ke empat orang Ketua KNPB Mnukwar alexander dkk. Mereka diperiksa
sesuai keterangan mereka. Jelas keterangan Ketua KNPB Alexander Nekenem terang
dia hadir pada aksi 20 Mei 2015, Nekenem sempat berorasi didepan Kampus UNIPA
Amban Manokwari tetapi tidak terlalu banyak karena dia harus bersama keamanan
bernegosiasi mengenai aksi yang ditolak oleh petugas keamanan kepolisian dan aksi
tersebut sempat buntut. Petugas keamanan kepolisian menangkap Alexander dan
memberikan Masa waktu untuk berdoa 20 menit. Setelah itu masa inisiatif sendiri
naik truk milik TNI – Polri ke makobrimob. Dalam persidangan tersebut faktanya yang ditangkap sebenarnya terdakwa Alexander
Nekenem (Ketua KNPB Mnukwar), Masa yang lain tidak perna ditangkap tetapi
inisiatif mereka sendiri ke Makobrimob untuk menemui atau mengikuti terdakwa
Alexander.
Selain itu terjadi juga
terhadap Tiga terdakwa seperti Nompi
humawak alias Narko Murid, dia hadir ke
sana di MAKOBRIMOB karena dia ditelpon oleh temannya untuk membawa makanan, karena mereka tidak makan bertahan selama satu
hari, Narko murid beli Gorengan dan dibawa ke Makobrimob untuk teman – temannya
sudah dua kali dia beli gorengan untuk teman – temannya, namun Narko ditahannya. Terus terdawak lain
Yoram Magai juga demikian sebenarnya Yoram Magai tidak mengikuti aksi, namun
waktu itu Yoram Melihat teman – temannya inisiatif sendiri naik ke truk ke
Makobrimob, sehingga Yoram Sekretari I
KNPB ikut bersama dengan teman – temanya ke Makobrimob dan juga Othen Gombo
Alias Maikel Asso demikian, jadi inisiatif – inisiatif mereka mengikuti
Terdakwa Ketua KNPB Alexander Nekenem yang ditangkap, kesana namun mereka tiga
juga ditetapkan sebagai tersangka sampai saat ini didakwa dengan Pasal 160 KUH
pidana Jo pasal 55 KUH Pidana oleh polres Manokwari.
Ada beberapa fakta
dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwar Ada dua spanduk, satu spanduk yang berlatar belakang atau
bergraund yang bergambar Benderah Bintang Fasar itu ditolak oleh terdakwa
alexander Nekenem Ketua KNPB Mnukwar bahwa, kami turun aksi tidak ada spanduk yang
berlatar belakang benderah Bintang Fajar, Nekenem Mengatakan spanduk kami KNPB
selalu berlatarbelang Merah Polos atau Bergraund lambang KNPB , Namun spanduk yang berlatar benderah Bintang
Fajar adalah dari Pencetakan, mereka
yang edit lagi, padahal kami sudah edit memang. Tinggal cetak dari pencetakan
tetapi dari pencetakan edit lagi jadinya berlatar belakang atau bergraund
benderah Bintang fajar. Ada beberapa spanduk yang menulis kalimat
“Mengdihancurkan” Pada hal mereka menulis kalimat menghancurkan itu di tolak.
Ada beberapa lambang
– lambang yang ditempel di kertas, Famplet yang gambar bintang Fajar, ada yang
bertulisan “Indonesia No” “Papua Yes”
itu semua disebutkan oleh Ketua KNPB
Alexander bahwa itu bukan atas perintah dia tetapi itu kembali ke masing –
masing Masa yang hadir saat aksi 20 Mei 2015 saat itu mereka menulis atas
inisiatif mereka seperti tulisan kami melanesia bukan melayu itu tidak sama sekali inisiatif terdakwa Nekenem sebagai
Ketua KNPB tetapi itu kembali ke masing – masing masa dan alexander nekenem
tidak bisa membatasi masa untuk tidak boleh menulis seperti itu.
Sidang pembuktian
pemeriksaan terdakwa sudah berakhir tadi dan sidang berikut besok Rabu, 18
November 2015, akan berlangsung dengan mendengar Tuntutan Pidana dari jaksa
diagendakan besok. Berakhir dari sidang Pimpinan sidang menyanyakan apa kepada
empat orang Alexande Nekenem dkk bahwa apakah ada menyesal dengan sidang hari
ini. Dari Alexander Nekenem bahwa Dirinya menyesal karena ruang demokrasi di
papua ditutup oleh Negara, dari Nopenus Humawak alias Narko Murid bahwa,
Dirinya menyesal karena tidak kulih dan dua orang Yoram Magai Alias Bocor dan
Othen Gombo tidak ada menyesal.
Ketua KNPB Mnukwar
dkk, masi tahan di tahanan Makobrimob.pulang pergi ke pengadilan Negeri (PN)
Mnukwar masi saja dalam pengawalan ketat Brimob. By. AdminL
(Melky B).