PNWP & KNPB

TANAH PAPUA

TPNPB - OPM

POLHUKAM

NASIONAL & INTERNASIONAL

November 2015

Wiritted on Manokwari, 27 November 2015, By. Suara Kota Awal OPM Dan Agama
Sebelum Nasib orang Papua ditentukan (PEPERA 1969), Amerika dan Indonesia melakukan MoU Dan Eksplorasi Tambang PT. Freeport di Timika pada Tahun 1967. 
Indonesia dan Amerika tidak menghargai dan menghormati hak - hak dasar orang Papua.  
Kehadiran PT. Freeport Indonesia di bumi Amungsa Ilegal, anehnya hanya karena kepentinggan dan Nafsu ekonomi sehingga Amerika Serikat dengan Indonesia manipulasi PEPERA Tahun 1969.
Sebelum Papua diakui sebagai bagian dari indonesia kedua Negara telah melakukan MoU Dan eksplorasi Tambang PT. Freeport di Timika pada Tahun 1967. Hal ini terbukti bahwa kehadiran PT. Freeport indonesia ilegal, kami mendesak PT. Freeport indonesia segerah Tutup.  Demi tambang emas di Timika, Amerika membantu indonesia mengambil alih Papua. 
Akibat dari kehadiran PT. Freeport  orang papua di peta-petakan, di pecah belakan, bahkan selalu saja terjadi konflik antar suku, Marga dan orang papua semakin punah tidak seperti biasanya sebelum Freeport Hadir.  Pelangaran Ham meningkat tinggi di kawasan PT. Freeport Indonesia dan Seluruh tanah Papua.
dari Tahun ke Tahun Indonesia dan Amerika melakukan perpanjangan kontrak tanpa melibatkan orang papua sebagai pemilik hak hulayat. Sekarang Jakarta mulai ribut, Orang Papua sebagai pemilik Bumi Papua hanya nonton. Tutup freeport dan Boikot semua perusahaan asing di Tanah Papua dan Segera melaksanakan Referendum ulang bagi Orang Papua. Dari sekretaris KNPB Mnukwar,  Melkias Beanal  


Sebelum Nasib orang Papua ditentukan (PEPERA 1969), Amerika dan Indonesia melakukan MoU Dan Eksplorasi Tambang PT. Freeport di Timika pada Tahun 1967. 
Indonesia dan Amerika tidak menghargai dan menghormati hak - hak dasar orang Papua.  
Kehadiran PT. Freeport Indonesia di bumi Amungsa Ilegal, anehnya hanya karena kepentinggan dan Nafsu ekonomi sehingga Amerika Serikat dengan Indonesia manipulasi PEPERA Tahun 1969.
Sebelum Papua diakui sebagai bagian dari indonesia kedua Negara telah melakukan MoU Dan eksplorasi Tambang PT. Freeport di Timika pada Tahun 1967. Hal ini terbukti bahwa kehadiran PT. Freeport indonesia ilegal, kami mendesak PT. Freeport indonesia segerah Tutup.  Demi tambang emas di Timika, Amerika membantu indonesia mengambil alih Papua. 
Akibat dari kehadiran PT. Freeport  orang papua di peta-petakan, di pecah belakan, bahkan selalu saja terjadi konflik antar suku, Marga dan orang papua semakin punah tidak seperti biasanya sebelum Freeport Hadir.  Pelangaran Ham meningkat tinggi di kawasan PT. Freeport Indonesia dan Seluruh tanah Papua.

dari Tahun ke Tahun Indonesia dan Amerika melakukan perpanjangan kontrak tanpa melibatkan orang papua sebagai pemilik hak hulayat. Sekarang Jakarta mulai ribut, Orang Papua sebagai pemilik Bumi Papua hanya nonton. Tutup freeport dan Boikot semua perusahaan asing di Tanah Papua dan Segera melaksanakan Referendum ulang bagi Orang Papua. Dari sekretaris KNPB Mnukwar,  Melkias Beanal  

Writted on Mnukwar, 26 November 2015, By. Suara Kota Awal OPM Dan AGAMA.


KNPB Mnukwar News;  Rabu, 18 November 2015 dalam sidang TUNTUTAN jaksa menuntut 4 aktivis KNPB divonis 2 tahun. Namun, pada hari jumat, 20 november 2015 berlangsung sidang PEMBELAAN oleh penasehat hukum dari LP3BH Mnukwar. senin, tangal 23 november 2015 pengadilan negeri mnukwar telah memutuskan vonis 1 tahun 6 bulan kepada aktivis KNPB, Alexander Nekenem (ketua KNPB Mnukwar), Yoram Magai, Novi Umawak, Othen Gombo  Rabu, 25 november 2015, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan akta banding ke pengadilan tingi Papua. Akta banding terdaftar di No :08/akta.pid/2015/PNMnk.


Kronologi:  Ke 4 orang aktivis KNPB ditahan pada tangal 20 mei 2015. Saat itu mereka melakukan aksi dengan agenda atau tujuan aksi; 1. Menuntut agar negara segera membuka akses jurnalis asing di tanah papua. (Sesuai pernyataan presiden JOKOWI) 2. Segera membuka ruang demokrasi bagi rakyat west papua. 3. Mendukung ULMWP sebagai perwakilan orang papua sebagai rumpun Melanesia di MSG.  (Indonesia melalui MELINDO dan PAPUA melalui ULMWP keduanya telah diterima di MSG).
Aksi saat itu berakhir dengan diangkutnya 73 orang ke markas Brimob. Pada saat itu aksi dilakukan di seluruh tanah papua. Namun pertanyaannya, kenapa pengadilan negeri mnukwar mengadili ke 4 aktivis KNPB sedangkan pengadilan negeri lain tidak, padahal aksi dilakukan dengan tujuan yang sama di seluruh tanah papua ?. Kami dari KNPB, PRD Mnukwar akan menerima apapun keputusan pengadilan indonesia. Sebab mereka adalah tahanan hati nurani rakyat west papua.
Mereka Tahanan Politik yang nantinya masuk perhitungan dalam sorotan internasional dan semangat rakyat west papua atas ketidak adilan bagi rakyat west papua. Sekali lagi indonesia melakukan kesalahan, kenapa?
Tangal 19 November 2015,  indonesia berhasil memaksakan tuan philip Karma dan mengeluarkannya dari trali besi. Namun sekarang masalah tambah rumit. Mereka 4 orang yang ditahan sudah jelas kesalahan aparat dan negara Hukum indonesia.
Sebenarnya kesalahan mereka dimana? Dalam keteranagan para saksi juga tidak membuktikan adanya penghasutan dalam aksi sesuai pasal yang dituduhkan 160 KUHP. Agenda aksi mereka jelas. Masa aksi tidak melakukan perlawanan saat ketua KNPB ditangkap dan dibawa lari oleh 4 orang aparat keamanan berpakaian preman. Masa aksi serentak menyerahkan diri dengan menaiki kendaraan milik polisi dan diangkut menuju Mako brimob. 
Dalam Proses persidangan terdapat Spanduk berlatar bendera bintang fajar yang bukan milik KNPB yang dihadirkan sebagai barang bukti. Salah satu saksi YOBIN Kum, tidak berada di TKP namun dalam BAP ia berada di TKP.  Dalam penyampaian keterangan ke-4 terdakwa dalam persidangan Menyampaikan bahwa;

Yoram Magai : saya merupakan sekjen KNPB Mnukwar. Saya hanya merubah tempat, nama ketua, kop dan nama daerah pada selebaran aksi yang dikirim dari KNPB Pusat. Saat itu kira-kira jam 10.00 saya menuju titik aksi amban. Saya melihat masa aksi diatas trek jadi dia juga ikut naik diatas trek dan dibawa ke mako brimob bersama masa aksi. 

Alexander Nekenem : saya ketua KNPB Mnukwar. Saya tiba di titik aksi jam 9.00. saya sampaikan orasi sesuai agenda kami di Spanduk. Saya juga menyampaikan yel-yel PAPUA..... masa jawab MERDEKA..... 4 orang aparat menangkap dan membawa saya ke mako brimob mengunakan mobil. Tidak ada intimidasi saat itu. Hakim menanyakan, apakah ia menyesal ketika ditahan dan disidangkan? Alexander menjawab; Saya Menyesal Karena Ruang Demokrasi Orang Papua Dibungkam.

Novi Umawak: saat itu saya di kampus. Saya melihat ada aksi. Saya ambil mega phone dan pimpin doa. Setetah itu saya keluar dari tali komando. Saya dapat sms dari teman bahwa mereka di mako brimob dan dia minta saya bawakan gorengan. Jam 2.00 siang, saya bawa gorengan ke mako brimob. Setelah itu masa aksi yang ditahan kumpul uang dan serahkan ke saya lalu saya pergi beli gorengan dan bawah untuk mereka. Saat itu polisi pangil dan periksa serta tahan saya.
OTHEN GOMBO : Saya angota KNPB Mnukwar. Saya ikut berorasi sesuai agenda kami saat itu. Tidak ada agenda papua merdeka dalam aksi kami.  Dengan demikian ke-4 aktivis KNPB dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan. Setelah mendengar putusan hakim, salah satu penasehat hukum Theresje J. Gaspersz menyampaikan kepada KNPB bahwa "4 orang ini adalah tahanan terhormat. Pekerjaan mereka sangat mulia. Seharusnya mereka mengenakan Jas dan dasi saat sidang putusan. Saya banyak membantu kasus TAPOL. namun mereka ini tidak ada kesalahan". Bisa lihat juga di: http://westpapuaolem.blogspot.com/2015/11/ketua-knpb-mnukwar-dkk-vonis-satu-tahun.html

Akhirnya, JAKSA PENUNTUT UMUM mnukwar Irna Indira Ratih. SH selaku penuntut Umum mengajukan banding ke pengadilan Tingi Papua. KNPB dan PRD Mnukwar memohon dukungan DOA dan MEDIASI dari Rakyat west papua dan semua media di tanah papua. Dari: Sekretaris Parlemen Rakyat Daerah Mnukwar (PRDM) Rafael Natkime.




Witted on Mnukwar, 23 November 2015. By. Suara Kota Awal OPM Dan AGAMA

Mnukwar, 23 November 2015, Sidang Hari ini  PUTUSAN, Pada pengadilan Negeri Mnukwar, Hakim memutuskan Kepada  Alexander Nekenem Ketua KNPB Mnukwar, Sekretaris I (KNPB) Yoram Magai Alias Bocor, Maikel Asso Alias Othen Gombo, Narko Murib Alias Nopinus R. Humawak, dinyatakan Kurungan Dua (2) Tahun Penjara pada persidangan kemarin lalu,  menjadi  sekarangan divonis dengan kurungan Satu Tahun (1Tahun -  6 Enam bulan), Persidangan tadi dimulai pada jam 12.00wp – 13.00wp selesai, Tempat persidangan di Pengadilan Negeri (PM) Manokwari. Persidangan tadi  pengawalan Ketat dari Kesatuan BRIMOB dan KEPOLISIAN Mnukwar bukan masa rakyat.
Dalam persidangan Tadi siang, Rakyat dan anggota KNPB Mnukwar dibatasi oleh Kepolisian dan Brimob yang jaga ketat didepan pintu masuk, Mereka BRIMOB dan Polisi melarang Orang masuk ke dalam Ruangan persidangan dan mengikuti persidangan dalam Putusan terakhir tadi.
Setelah Alexander Nekenem dkk ditetapkan Vonis Satu Tahun Enam Bulan, Hakim sidang tidak memutuskan untuk mereka empat orang dipindahkan ke Lapas Manokwari. Setelah berhakhirnya sidang dalam pengawalan yang ketat mereka dipulangkan ke Tahanan MAKOBRIMOB.
Kami dari KNPB Wilayah Mnukwar merasa Hukum dan kehadilan dipengadilan tidak ada karena Ketua KNPB Mnukwar Alexander Nekenem dan ke tiga temanya, tidak jelas kesalahan mereka itu seperti apa? Dan apa yang menjadi terbukti dalam persidangan tersebut.
Kami pikir kena Pasal penghasutan tindak pidana pasal 160 KUHP Jo . Pasal 55 Ayat (1) KUHPA, sudah tidak ada dan tidak terbukti.  Kata Penghasutan dalam bahasa indonesia sebenarnya adalah Orang Kerumah orang lain dan mengajak orang dalam rumah itu, untuk mengikuti kegiatan apa saja yang dia lakukan,sehingga pemilik rumah melaporkan ke kepolisian bahwa dia ada paksa atau hasut dirinya,  itu yang disebut Menghasut orang.
Dalam persidangan dari awal sampai hari ini tadi,  kami tidak mendengar  terbukti melakukan Menghasut orang atau Melakukan melawan Hukum. Suatau pertanyaan besar bagi kami KNPB Mnukwar, Perbuatan apa sehingga, tadi mereka dihukum penjara dengan Satu Tahun dan Enam Bulan. Kami pikir tindak pidana pasal 160 KUHP Jo . Pasal 55 Ayat (1) KUHPA tentang Penghasutan tidak terbukti dalam persidangan maupun kesaksian dari saksi – saksi sekitar 6 orang. Tiga orang dari kepolisian dan tiga orang dari Massa aksi.
Kami rasa Hakim tetapkan satu tahun enam bulan penjara untuk empat orang di pengadilan negeri (PN) tadi, Bukan hal baru, Tetapi sudah dirasakan oleh KNPB lain di daerah lain dan keputusan terakhir terhadap Ketua KNPB Mnukwar Alexander Nekenem dkk  tadi merupakan suatu Upah buat ke empat orang tidak hanya itu, Jika DPO, Dipenjara, di Bunuh, dikejar, apapun itu Upah yang mau tidak mau KNPB terimah itu.
Keputusan tadi benar sesuai dengan Hukum yang berlaku di indonesia atau tidak, kami pikir tidak ada bukti yang kami puas, dengar baru, ada keputusan tadi itu terbukti bahwa tidak ada keadilan di pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Kami tidak menyesal dengan Putusan Penjara Satu Tahun Enam Bulan tadi tetapi, Menyesal dengan tidak ada Kehadilan dari Hakim dan Kejaksaan dalam persidangan dan tidak ada ruang yang bebas untuk ikut sidang dalam sidang terakhir tadi.  aksi pada 20 Mei 2015 di Pohon beringin Amban depan Kampus UNIPA Manokwari. Apa yang menjadi terbukti itu tidak jelas.
Bukan berarti Alexander Nekenem Ketua KNPB Mnukwar Dkk ditangkap dan dipenjarakan jadi KNPB Mnukwar Tidak ada tidak, Kami ada,  Kami tetap maju, Kami Tetap Lawan dengan Damia dan menyampaikan aspirasi Rakyat untuk Menentukan Nasib Kita sendiri orang Papua. Admin. Melky Beanal







Wiritted on Mnukwar, 20 Nowember 2015. Suara Kota Awal OPM Dan AGAMA



 Mnukwar, 19 November 2015, bertepatan ulang tahun KNPB. Sidang kemarin Agenda tuntutan dan Hakim memutuskan Kepada  Alexander Nekenem Ketua KNPB Mnukwar, Sekretaris I (KNPB) Yoram Magai Alias Bocor, Maikel Asso Alias Othen Gombo, Narko Murib Alias Nopinus R. Humawak, dinyatakan Kurungan Dua (2) Tahun Penjara,
Maka tadi  Jumat 20 November 2015, jam 15. 00wp/ jam 3.00 wp  Lanjut sidang dengan agenda PEMBELAHAN dari Pendamping Hukum Ke Empat orang. Nota Pembelaan (Pledo) dibacakan oleh Kuasa Hukum dari Penasehat Hukum Simon Banundi, S. H bersama tiga orang penasehat Hukum Mnukwar.
Mnukwar, 20 November 2015, Sidang dimulai pada jam 15.00wp/ 3.00wp sampai jam 16.36wp selesai. Sidang pembelahan, Kuasa Hukum dari Penasehat Hukum atas 4 empat orang terdakwa
Dalam Perkara Nomor: 107/pid.b./2015/PN.Mkw. Dari jaringan Advokasi Hak Asasi Manusia Untuk Tanah Papua di pengadilan Negeri Manokwari. Nota pembelaan tindak pidana pasal 160 KUHP Jo . Pasal 55 Ayat (1) KUHPA,  yang dibacakan tadi siang dan Nota Pembelaan (PLENO) yang dibacakan dari Jaringan Advokasi Hak Asasi Manusia untuk Tanah Papua terdapat sekitar 20 Lembar Lebih . Diantaranya sebagai berikut.
Pada Persidangan hari Kamis, Tanggal 19 November 2015 kemarin, Jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan  pidana (requisitoir) kepada majelis hakim untuk Menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“mereka yang melakukan , dan yang turut serta melakukan, dengan lisan serta tulisan menghasut, dimuka umum , supaya orang melakuan sesuatu, tindak pidana atau melawan kekuasaan dengan kekerasan, supaya jangan menurut seatu peraturan undang- undang atau perintah jabatan, yang diberikan menurut peraturan undang – undang”
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dalam dawaan jaksa penuntut umum.  
Dari tuntutan pidana tersebut oleh kami termasuk “  spektakuler” karena para terdakwa dituntut dengan hukuman penjara masing – masing selama 2 (dua) Tahun, dikurangi selama para terdawa berada berada dalam masa tahanan. Tuntutan ini menunjuan bahwa Negara Lewat Sdra/i. Jaksa penuntut umum. Menganggap aksi demo damai yang dilakukan oleh Massa Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Pada 20 Mei 2015 di Amban untuk memediasi aspirasi masyarakat papua lebih berbahaya dibanding manuver china untuk menguasai kepulauan natuna yang jelas – jelas dan secara terang – terang telah merongrong edaulatan negara esatuan republi indonesia.
Pada Kesempatan ini kami Tim Penasehat hukum, menngajak kita sebagai aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses persidangan ini untuk melihat persoalan papua secara utuh (Imparsial) dan tidak melihatnya secara Parsial  (Sebagian) karena melihat secara parsial tentu penyelesaian masalah  papua menjadi jahu dari akar masalahnya, Hasil Penelitian Tim LIPI di Papua Tahun 2004 Misalnya, menjelasan bahwa sumber Konflik papua mencakup empat isu strategis sebagai berikut: sejarah integrasi papua ke wilayah NKRI dan identitas politik orang papua,. kekerasan politik dan pelanggaran Ham, gagalnlnya pembangunan di papua,. dan inskonsistensi pemerintah dalam impelementansi otsus serta marjinalisasi orang papua.
Diantara 4 onflik diatas sumber konflik perluh disermati secara arif dan bijaksana serta bermartabat sehingga dalam menentukan penyelesaian dan pola pendekatan tidak terus menjerumuskan masyarakat kecil yang tidak bersalah didalam penderitahan dimasa sekarang dan akan datang atau terkesan tetap mempertahankan penyelesaian lama dimana dengan pendeatan hukum represif sebagai solusi penyelesaian masalah papua di dalam indonesia.
Dalam sidang yang muliah ini kita mencermati omitmen Presiden Indonesia Ke VII, Joko widodo pada sesi kesempatan unjungan e papua dan wawancara dengan Tabloid jub dan AL-Jazerah TV menyampaikan bahwa “ kita harus membuka sebuah lembaran baru. Semuanya. Jadi tahanan – tahanan akan kita lepas dan kita akan mengajak mereka untuk membangun papua sebagai sebuah tanah yang damai “ Kata Presiden Joko widodo di ruang VIP LP Abepura, sabtu 9 mei 2015. Presiden saat itu menegaskan juga bahwa grasi adalah inisiatifnya bersama dengan penegasan pembebasan jurnalis asing untuk  masuk ke papua.
Para terdakwa 4 orang terdakwa yang duduk adalah ditangkap pada 20 mei 2015 atau hanya dalam 10 hari berikut setelah jokowi membuat penegasan lembaran baru untuk papua. tidak mengherankan , Para terdakwa ini bingung dan dapat pula tidak mengerti pertanyaan Hakim pada sesi terakhir pemeriksaan para terdakwa yang mengatakan, Apakah para terdakwa menyesali perbuatan? Pertama, para terdakwa tentu tidak akan mengiayakan pertanyaan Hakim mengingat demontrasi mereka pada 20 Mei 2015 telah dilakukan dengan cara yang paling santun melalui surat pemberitahuan kegiatan kepada kepolisian berdasarkan Undang – undang RI No. 9 thn 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat, kedua jika para terdakwa harus menyesali perbuatan, sesunggunya siapa dalam persidangan ini yang dikorbankan dari aksi           Demo damai 20 Mei 2015 itu, apakah masyarakat, apakah Lalulintas ? apakah aktifitas pemerintah?
Faktanya pada 20 mei 2015 itu, kota manokwari dalam konduktif, para terdakwa justru datang menghadap otoritas keamanan secara santun, tidak disangka sikap santun para terdakwa dibalas dengan tuduhan tindak pidana yang serius yakni tindak pidana              “ penghasutan”
Dari Tim penasehat Hukum para terdakwa mengajak peserta sidang yang terhormat untuk tenang sejenak merenungkan Firman Allah yang terdapat didalam Alkitap Perjanjian Lama, Amsal 11 ayat (1), yang berbunyi : Neraka seorang adalah kekejian bagi Tuhan, tetapi ia berkenan akan bantu timbangan yang tepat.  Nats dalam Firman Tuhan ini mengingatkan kita semua yang terlibat dalam peradilan ini agar tidak berbuat curang dalam perkara ini, tetapi haruslah berpekara dengan tetap memperhatikan kebenaran.
Setelah dibacahkan Nota Pembelaan (PLEDOI) Pimpinan Hakim tanyakan kepada Jaksa penuntut Hukum dari kepolisian bagaimana terimah dengan apa yang dibacakan ? jabawannya tetap pada prinsip. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Hari Senin, 23 November 2015 dengan Agenda sidang Putusan.





Wiritted on Mnukwar, 19 November 2015. By. Suara kota awal opm dan agama


Pers reles dari PRD dan KNPB Wiayah Mnukwar dalam rangka ulang tahun KNPB Ke- VII .
Pers dari Melkias Beanal sekretaris KNPB Mnkwar, 19 November 2015, Pers bersama Media Papua dan Media Tabura pos di Mnukwar. Dalam pers intinya menyampaikan terkait ulang Tahun KNPB ke – 7, KNPB Media rakyat dan jumlah korban dalam komando KNPB serta  Hasil kerja KNPB yang tercapai pada umur ke 7 tahun.  Kami dari Komitte Nasioal Papua Barat (KNPB) Wilayah Mnukwar, Mengucapkan selamat ulang Tahun ke – 7 Kepada KNPB Pusat di jayapura, KNPB Konsulat dan seluruh KNPB Wilayah Papua dari sorong sampai Merauke. Kami mengucapkan terimakasih kepada Ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP) Tn. Bucthar  Tabuni Dkk,  selaku Pendiri atau Pelaku menghidupkan kembali,  Komite Nasional Papua (KNP) duluh menjadi, Komite Nasional Papua Barat  (KNPB)  sekarang. Sehingga hari ini  Rakyat papua di Mnukwar dan seluruh tanah Papua membangkitkan semangat perjuangan masa lalu dan siap menentukan Nasib mereka.  
Kami KNPB Wilayah Mnukwar,  tidak melakukan ibadah, namun Pers Reles sesuai Kondisi Wilayah, Rakyat Papua hari ini membutuhkan ruang demokrasi yang seluas – luasnya, Karena Negara indonesia membungkam demokrasi sehingga meningkatnya pelanggaran Hak asasi Manusia (Ham)  di seluruh Tanah Papua, tidak hanya itu,  indonesia sudah, sedang dan Berusaha sekarang menguasai Tanah Papua dengan carah menderop Transmigrasi terbuka, Transmigrasi Gelap dan Ilega dari jawa pelarian mengunakan Kapal ke seluruh Papua dan ebih – lebih dimnukwar Dan selau saja pendropan  militer indonesia berlebihan, sehingga orang papua semakin trauma dan takut, orang papua semakin Mensudutkan di pingir – pingir kota, dimana ruang demokrasi bagi Orang West Papua memilik Tanah Papua yang merupakan Pribumi West Papua Ras Melanesia dan dimana Hak hidup untuk orang Papua di tanah papua.
Segerah Negara Indonesia mengembalikan Hak Orang Papua untuk Menentukan Nasib sendiri bagi Bagsa Papua Barat. Orang papua sadar bahwa indonesia pernah merampas hak Orang Papua Melalui Penentuan Nasib Rakyat (PEPERA) Tahun 1969, dan tahun 1969 merupakan awal indonesia Menjajah Orang Papua dan Pemusnaan etnis Melanesia dan awal mensudutkan Orang Papua. Hak hidup orang papua dibatasi oleh Negara dan membungkam Demokrasi di Papua sampai saat ini.
Rakyat papua hari ini telah bersatu dalam Wadah Pemersatu Perjuangan Bangsa Papua (ULMWP),  Maka kami mendesak segerah indonesia membuka ruang Demokrasi bagi Orang Papua dan Indonesa Segerah duduk bersama Pemimpim Wadah Pemersatu Perjuangan Rakyat Papua Barat (ULMWP) di luar Negeri untuk Menentukan Nasib bagi  Rakyat Papua Barat di seluruh papua dari Sorong sampai Merauke.
Selanjutnya Perwakilan KNPB Pusat Okto Mayor,  Menjelaskan KNPB Lahir bukan untuk kepentingan lain, Melainkan bagaimana Orang Papau punnya suara diakomodir baik ke Internasional untuk  agenda Penentuan Nasib sendiri  yaitu Referendum ulang . Mayor menyampaikan Indonesia segerah membuka ruang demokrasi di Indonesia dan membuka lebar  dan jangan membatasi Media internasional bahkan Tim Pencari Fakta ke Papua,Wartawan asing dan Tim pencari fakta harus turun ke Tanah Papua untuk melihat persoalan Orang papua.
Okto mengatakan Hari ini Merupakan hari ulang tahun KNPB ke -7. KNPB Lahir Pada Tahun 1957 dan waktu itu Menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Papua (KNP) adalah Wilem Inuri, dan sudah dihiupkan kembali  pada tahun 2008 dan hari ini KNPB mencapai berumur ke- 7. KNPB ucapkan syukur dan terimkasi karena hari yang bertepatan dengan ulang tahun KNPB, telah diBebaskannya tokoh perjuangan Murni, Tn. Pilef Karma dari tahan Lp abepura – jayapura. Kami KNPB dan Rakyat west papua Mengucapkan terimakasih kepada Tn. Filep Karma yang telah bertahan di lembaga dari 2004 Sampai 2015 dan hari ini bebas keluar dari tahanan. Okto Mengatakan apa yang KNPB buat selama  2008 Sampai 2015 menjadi berkat bagi Rakyat West Papua di seluruh Tanah Papua.
Selanjutnya Dari Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Mnukwar, Melalui sekretaris Rafael Natkime Mewakili PRD dan Seluruh Rakyat di Mnukwar Mengucapkan Selamat Ulang Tahun kepada KNPB yang berumur  Ke-7 thn.
Natkime menjelaskan KNPB sudah lebih dewasa dan dirinya Rafael atas nama PRD dan Rakyat Wilayah Mnukwar. Natkime ucapkan terimakasih kepada Negara Republik Indonesia bersama Pihak Keamanan,  karena seluruh KNPB Wilayah sudah belajar  dari Indonesia dan semakain kuat dan sadar oleh  KNPB dan Seluruh Rakyat Papua Barat dari sorong sampai merauke bahwa Papua sedang dijajah oleh indonesia.
Pada umur  KNPB ke – 7 thn, berupaya dan kerja keras  KNPB sehingga masalah menyangkut Hak Penentuan Nasib sendiri bagi Bangsa Papua Barat,  sekarang sudah ada di Dunia internasional, bukan lagi Masalah Papua urusan indonesia dengan Papua, tetapi Masalah Papua, Urusan Internasional. Suka dan tidak suka indonesia harus menerima hal ini, Bahwa Papua adalah suatu Masalah Intrernasional sehingga harus dibicarakan di tingkat internasional.
Lanjut sekretaris PRD, ULMWP Merupakan perwakilan dari rakyat west papua ditingkat internasional, bertanda dan terbukti bahwa perjuangan orang papua sudah jelas sekali,  Masalah Papua menjadi masalah  internasional oleh karena itu indonesia jangan membungkam ruang demokrasi bagi orang papua tetapi Negara indonesia membuka ruang demokrasi yang seluas – luasnya bagi orang papua.
PRD Wilayah Mnukwar bersama Rakyat menginginkan,  Negara indonesia lebih jelih melihat masalah orang papua dan duduk bersama Orang papua Melalui ULMWP  dan melihat apa yang di inginkan oleh Orang Papua, Karena orang papua inginkan Menentukan Nasib mereka sendiri melalui (REFERENDUM) Hak Penentuan Nasib sendiri bagi papua.
Dimana  Hak penentuan Nasib sendiri yang pernah dirampas oleh negara Indonesia, Orang Papua hari ini menuntut hak itu kembali dan masalah tersebut diselesaikan melalui Dunia Internasional.  Rafael juga menambahkan Otonomi khusus bukan solusi bagi orang papua tetapi otonomi khusus merupakan suatu Masalah Bagi Orang Papua.
Selanjutnya PRD Mnukwar bersama Rakyat  melalui sekretaris Rafael Natkime, Mendesak kepada Negara Indonesia Melalui Pemerintahan Jokowi yang sudah pernah bicara soal kebebasan Jurnalis asing bebas meliput di Papua Barat,  tetapi sampai hari ini masi dibatasi meliput di tanah papua barat.
Maka, Kami menuntut segarah Jurnalis Asing meliput di Tanah Papua, Terutama untuk  meliput dan melihat Pelangaran – pelangaran Ham  yang terjadi di tanah papua yang sampai saat ini indonesia belum bisa diselesaikan,  Banyak Pelangaran Ham Masa Lalu  dan sekarang,  tetapi sampai saat ini belum diselesaikan oleh Indonesia seperti, pelangaran Ham baru- baru ini di Paniai belum di selesaikan, Kasus Yahukimo belum diselesaikan, Kasus Tolikara juga belum diselesaikan, Kasus pembunuhan Ketua KNPB Sorong Raya Alm. Martinus Yohame,  belum di selesaikan, ditambah Kasus Pelangaran Ham masa lalu seperti PEPERA Tahun 1969 dan lain – lain.
Natkime, mengatakan Banyak masalah pelangaran Ham yang belum diselesaikan dan  yang harus diketahui oleh dunia internasional, sehingga media Asing harus meliput di tanah papua. Parlemen Rakyat Daerah dan seluruh Rakyat Mnukwar, Meminta Negara indonesia Jokowi segerah menempati janjinya untuk Wartawan asing bebas meliput di papua.
Tanggal, 19 November 2015, bertepatan dengan ulang tahun Komite Nasional Papua Barat (KNPB),  Bebasnya salah satu Pejuang Bangsa Papua Barat, Tn. Filep Karma,  Maka, kami dari Rakyat West Papua di Mnukwar, melalui Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Mnukwar bersama Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mnukwar,  Mengucapkan selamat datang kepada Tn. Filep Karma,  Dari “Sel yang Kecil ke Sel yang Besar” dan “Dari Penjara yang Kecil ke Penjara yang Besar” kami sama – sama akan berjuang untuk Menentukan Nasib sendiri bagi Bangsa Papua Barat.
Dilaporkan dari  Sekretaris KNPB Mnukwar. Melkias Beanal.





ARTIKEL & OPINI