Wiritted on Mnukwar, 02 Desember 2015.
By.Suara Kota Awal OPM Dan AGAMA

Tadi pagi Kami pastikan surat Akta Banding yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum mnukwar, Irna Indira Ratih. SH. Pada tanggal, Rabu, 25 november 2015 lalu, tadi pagi jam 10.00wp, kami ke kejaksaan dan ketemu Ibu. Irna, Sh, jaksa penuntut umum, Irna, menjelaskan dirinya telah mencabut surat banding tersebut pada tanggal, 30 November 2015 lalu, surat tersebut kami keluarkan karena pihak LP3BH sebagai pendamping Hukum tidak menerima putusan dengan menandatangani surat putusan Hakim terhadap klennya Alexander dkk yang dipenjarakan Satu Tahun Enam Bulan(1.6 bulan), tetapi beberapa hari lalu mereka pendamping hukum menerima putusan sehingga, surat naik banding tersebut, dirinya sudah mencabut.
Irna Sh mengatakan surat naik banding pun tidak
bisa dirinya yang dibuat, yang bisa dari pendamping hukum maupun pihak keluarga
atas persetujuan ke empat orang Alexander Nekenem, Novinus Humawak, Yoram
Magai, Othen Gombo, tetapi karena alasan tersebut katanya.
Lanjut Irna Sh, mengatakan Keempat orang Alexander
Nekenen dkk sudah dipindahkan ke Lapas Mnukwar, sementara mereka di titpkan di
Polres. ditanya kenapa di polres tidak di LP? Jawab Ibu Irna, karena di Lapas
ada seorang tahanan Brimob yang ada tahan juga di Lapas atas kasus penembahkan
teradap Rakyat Papu Di Sangeg Mnukwar, takut jangan sampai mereka empat dipukul
dari tahanan itu. Ketika dia brimob tersebut keluar ke pengadilan untuk
disidangkan lalu akan kita antar mereka pindahkan ke LP Mnukwar.
Tadi siang mereka sudah dipindahkan dari polres ke
Lapas Mnukwar.
Selanjutnya Pendamping Hukum empat orang dari LP3BH, Simon Banundi, S.H, mengatakan, Kami tidak menerima putusan satu tahun enam bulan (1,6 bulan) karena dalam persidangan yang menjadi saksi aklih tidak jelas karena jaksa mengatakan bahwa Saksi aklih ini berdomisilih di Makasar, Jaksa sudah ajukan surat tetapi bukan jaksa yang mengirim surat ke aklih tetapi, Jaksa sustru membawa surat panggilan untuk hadir di persidangan dan menaru di Serse Polres dan jaksa berharap orang Serse Polres yang memanggil saksi aklih itu, untuk datang ke persidangan di pengadilan, itu yang seharusnya. Tetapi sampai saat persidangan berjalan pada beberapa kali pada waktu lalu tidak jelas, orang Serse Polres yang atas Nama Siapa? yang menerima surat itu tidak jelas dan tidak terungkap di persidangan waktu itu, supaya pihak pendamping Hukum menjadi dasar bahwa memang benar surat sudah tersampai di saksi aklih itu. Mungkin karena ada hal – hal lain sehingga dia Serse Polres tidak bisa hadir, supaya kami pendamping Hukum puas.
Selanjutnya Pendamping Hukum empat orang dari LP3BH, Simon Banundi, S.H, mengatakan, Kami tidak menerima putusan satu tahun enam bulan (1,6 bulan) karena dalam persidangan yang menjadi saksi aklih tidak jelas karena jaksa mengatakan bahwa Saksi aklih ini berdomisilih di Makasar, Jaksa sudah ajukan surat tetapi bukan jaksa yang mengirim surat ke aklih tetapi, Jaksa sustru membawa surat panggilan untuk hadir di persidangan dan menaru di Serse Polres dan jaksa berharap orang Serse Polres yang memanggil saksi aklih itu, untuk datang ke persidangan di pengadilan, itu yang seharusnya. Tetapi sampai saat persidangan berjalan pada beberapa kali pada waktu lalu tidak jelas, orang Serse Polres yang atas Nama Siapa? yang menerima surat itu tidak jelas dan tidak terungkap di persidangan waktu itu, supaya pihak pendamping Hukum menjadi dasar bahwa memang benar surat sudah tersampai di saksi aklih itu. Mungkin karena ada hal – hal lain sehingga dia Serse Polres tidak bisa hadir, supaya kami pendamping Hukum puas.
Terus ditambahnya simon bahwa, jaksa hanya membuat
– membuat asumsi – asumsi jaksa saja yang menyebut bahwa, saksi
menginformasikan saksi aklih ada hadir di jakarta, ada agenda persidangan lain.
Memang kami sebagai pendamping hukum ke empat
orang tidak bisa menerima hal itu.
Sedangkan Yang hadir menjadi saksi waktu itu hanya ada dari anggota KNPB Mnukwar, Masyarakat sipil dan peserta aksi, tetapi saksi aklih tidak bisa hadir dengan alasan yang tidak jelas dalam sidang agenda pemeriksaan saksi pada beberapa waktu lalu.
Sedangkan Yang hadir menjadi saksi waktu itu hanya ada dari anggota KNPB Mnukwar, Masyarakat sipil dan peserta aksi, tetapi saksi aklih tidak bisa hadir dengan alasan yang tidak jelas dalam sidang agenda pemeriksaan saksi pada beberapa waktu lalu.
Hal ini
membuat pihak Hukum yang mendampinggi ke empat orang tidak mau menerima putusan
empat orang ditahan satu tahun enam bulan.Terus di tambah juga Melkias Beanal
dari sekretaris KNPB Mnukwar bahwa, kami masi belum puas sampai saat ini atas
putusan sidang pada 23 November 2015 lalu, Bahwa ke empat orang Alexander
Nekenem dkk di penjarahakan Satu Tahun Enam Bulan (1 tahun 6 bulan) atas
perbuatanya apa?, sehingga mereka diputuskan satu tahun enam bulan (1,6 Bulan),
karena yang menjadi terbukti atas perbuatan mereka 4 orang dalam aksi 20 Mei
2015 lalu, Tidak ada satu pun kata yang disampaikan oleh hakim sidang dalam
persidangan, Namun mereka dinyatakan hukuman Satu Tahun Enam Bulan (1 tahun 6
bulan) atas perbuatan apa dan melakukan apa ini tidak jelas. Sedangkan putusan
satu tahun enam bulan itu tidak masalah mau di hukum berapa tahun tidak masalah,
tetapi kami minta keadilan dan kejujuran dari semua pihak yang ada di Republik
Indonesia. Dilaporkan oleh Melkias Beanal sekretaris KNPB Mnukwar. Admin MB. SKA OPM & AGAMA.