Wiritted on Mnukwar, 03 Desember 2015.
By.Suara Kota Awal OPM Dan AGAMA
Biak
03 Desember 2015. Aparat kepolisian mengawal ketat jalanya sidang ke 7 terhadap
tiga tahanan politik papua di biak, tiga tahanan politik tersebut masing-masing
Apolos Sroyer Mantan Ketua KNPB Wilayah Biak kini menjabat sebagai ketua
Parlement rakyat Darah (PRD) Biak, Yudas Kossay Sekertaris Umum KNPB wilayah
Biak dan Dortheis Bonsabia Kondinator NFRPB.
Sidang
ke 7 dengan agenda Pembelaan atau Peledoi oleh penasehat hukum Olga Hamadi
SH.Mhum di pengadilan negeri biak dilaksanakan pada hari ini Kamis 03 Desember
2015, pukul 14.10 WPB sampai dengan berakhir pada 15.00WPB .
Dalam pembacaan Peledoinya Olga Hamadi mengatakan pasat penghasutan dan pasal makar yang ditudukan kepada 3 Aktivis tersebut tidak relevan dan tidak kuat karena mereka ditangkap sebelum aksi demo berlangsung, dan masih dalam perencanaan.
Dalam pembacaan Peledoinya Olga Hamadi mengatakan pasat penghasutan dan pasal makar yang ditudukan kepada 3 Aktivis tersebut tidak relevan dan tidak kuat karena mereka ditangkap sebelum aksi demo berlangsung, dan masih dalam perencanaan.
karena
rencana aksi demo tersebut dibubarkan oleh aparat kepolisian masih dalam
tahapan persiapan. Selain itu Apolos Sroyer Dan Dortheis Bonsapia bukan
ditangkap pada saat demo berlangsung namun mereka dipanggil pada tanggal 20 mei
2015, untuk meminta penjelasan oleh intelkam polres biak, terkait rencana aksi
demo damai tanggal 21 Mei 2015. Kemuadian sekertaris Umum KNPB biak yudas Kosay
bersama 17 orang lainya ditangkap pada pukul 08 pagi sebelum aksi demo
berlangsung.
Dengan
demikian mereka tiga belum melaksanakan demo tersebut, dan tidak menimbulkan
korban orang lain atau menggaggu aktfitas umum di biak . dan mereka juga tidak
merencanakan penyerangan terhadap pejabat negara sesui degan pasal yang tudukan
kepada ketiga terdakwa.
Selain
dalam fakta Persidangan mereka tidak terbukti melakukan penghasutan dan makar
yang ditudukan oleh jaksa penuntut Umum. Setelah pembacaan peledoi oleh
penasehat hukum, hakim menututup sidang dan akan lanjutan kembali sidang
putusan akhir berdasarkan peledoi dari penasehat hukum, pada tanggal 7 desember
mendatang.
Sebelumnya sidang
Apolos Sroyer dan tiga orang rekanya divonis satu tahun 6 bulan penjara dengan
pasal makar dan penghasutan. Sumber KNPB news.