Posted by. SUARA KOTA
AWAL OPM dan AGAMA. On. Mnukwar, 28 september 2015

Awalnya, ke 4 aktifis dikenakan pasal 160 jo 55
tentang PENGHASUTAN. Namun penasehat hukum dari ke 4 aktifis telah mengajukan
esepsi (keberatan) atas SURAT DAKWAAN PENUNTUT UMUM senin, 7 September 2015 No.
Reg. Perk: PDM-20/MANOK/Ep.2/07/2015. Dalam surat dakwaan tersebut penuntut
umum telah mendakwa terdakwa dengan “melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan lisan atau dengan tulisan
menghasut dimuka umum, supaya orang melakukan sesuatu tindak pidana atau
melawan kekuasaan dengan kekerasan, supaya jangan menurut suatu peraturan
undang – undang atau perintah jabatan, yang diberikan menurut peraturan
undang-undang”. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal
160 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dengan demikian esepsi (Keberatan) yang
diajukan penasehat hukum dari ke 4 aktifis pada 14 September 2015 dalam sidang
ke 2 bahwa “tindak pidana penghasutan bukan delik formil dan telah diubah
menjadi delik materil. Dapat dijelaskan bahwa ‘4. Delik yang perumusannya pada
suatu akibat yang dilarang dan dihukum pidana, akibat adalah hal yang harus
ada. “ selesainya suatu delik materil adalah apabila akibat yang dilarang dalam
rumusan delik sudah benar-benar terjadi. Apabila pelaku telah selesai melakukan
seluruh (rangkaian) perbuatan yang diperlukan untuk menimbulkan akibat yang
dilarang akan tetapi suatu hal akibat yang dilarang tidak terjadi maka belum
ada delik, paling jauh hanya percobaan delik”.
Dalam persidangan ke 3 pada senin, 21 September
2015, sidang tangapan Keberatan (Esepsi) oleh jaksa penuntut umum atas keberatan
yang diajukan oleh penasehat hukum. Dalam tangapan jaksa penuntut umum
memutuskan;
1.Menyatakan surat dakwaan telah
disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
2. Menetapkan eksepsi dari tim
penasehat Hukum dinyatakan tidak dapat diterima / ditolak
3. Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini
dilanjutkan.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan 5 oktober 2015
dengan menghadirkan saksi untuk mendengarkan pokok perkara.
Selanjutnya,
Rafael Natkime selaku sekjen PRD Mnukwar menilai bahwa peroses peradilan atas
ke 4 aktifis berjalan aman namun ia kecewa denan penahanan yang lambatsebab ia
menilai tidak ada kesalahan yang dibuat oleh KNPB. “Pada saat aksi belum
selesai pihak keamanan sudah membawa lari Alexander Nekenem dan juga tidak akibat dari aksi tangal 20 mei
2015 yang merugikan Negara ataupun ketentraman dan keamanan umum. Aksi KNPB
bukan baru dilakukan. Kami sangat menghormati undang-undang yang berlaku di
Indonesia. Jika KNPB melakukan aksi, itu sekedar menyampaikan pendapat dimuka
umum dan sudah diatur dalam undang-undan tentang kebebasan menyampaikan
pendapat dimuka umum”. Selanjutnya ia juga menambahkan “ ke 4 aktifis segera
dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP). Dalam persidangan juga telah
disampaikan dan diminta oleh ke 4 tahanan kepada Hakim tetapi hakim bilang
bicarakan dengan pihak kejaksaan”.
Menangapi
soal selebaran saat itu dan penolakan aksi oleh pihak kepolisian bahwa “pihak
KNPB telah mengeluarkan surat pemberitahuan tangal 16 September 2015, 4 hari
sebelum aksi damai. Kami berpikir bahwa kami hanya masukan surat pemberitahuan
aksi sehingga pihak kepolisian hanya hadir untuk mengamankan. Surat penolakan
juga kami dapat pada malam hari tangal 19 mei2015 pada malam hari. Sedangkan
selebaran dan himbauan sudah kami bagikan ke Rakyat tempo hari”
Baca
: Kronologi Aksi, 20 Mei 2015 disisni: http://mnukwarprd.blogspot.co.id Atau
http://mnukwarprd.blogspot.co.id/2015/05/mnukwar-aksi-wpncl-pnwp-dan-nrfpb-di.html