PNWP & KNPB

TANAH PAPUA

TPNPB - OPM

POLHUKAM

NASIONAL & INTERNASIONAL

/ / / / / / KNPB MNUKWAR : SIDANG YANG KE 4 ATAS 4 AKTIFIS KEMANUSIAAN WEST PAPUA.

Posted by. SUARA KOTA AWAL OPM dan AGAMA. On. Mnukwar, 28 september 2015
KNPB Mnukwar, Senin 28 September 2015 telah berlangsung sidang ke- 4 yaitu sidang putusan sela atas aktifis kemanusiaan West Papua atas nama, 1. Alexander Nekenem (Ketua KNPB Mnukwar) 2. Yoram Magai (Sekretaris KNPB) 3. Othen Gombo (Angota KNPB) 4. Novinus Umawak (Mahasiswa). Dalam putusan Majelis hakim bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pokok perkara yaitu dengan menghadirkan saksi. Sidang lanjutan akan diberlangsungkan pada 5 Oktober 2015.
Awalnya, ke 4 aktifis dikenakan pasal 160 jo 55 tentang PENGHASUTAN. Namun penasehat hukum dari ke 4 aktifis telah mengajukan esepsi (keberatan) atas SURAT DAKWAAN PENUNTUT UMUM senin, 7 September 2015 No. Reg. Perk: PDM-20/MANOK/Ep.2/07/2015. Dalam surat dakwaan tersebut penuntut umum telah mendakwa terdakwa dengan “melakukan, dan yang turut serta  melakukan, dengan lisan atau dengan tulisan menghasut dimuka umum, supaya orang melakukan sesuatu tindak pidana atau melawan kekuasaan dengan kekerasan, supaya jangan menurut suatu peraturan undang – undang atau perintah jabatan, yang diberikan menurut peraturan undang-undang”. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 160 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dengan demikian esepsi (Keberatan) yang diajukan penasehat hukum dari ke 4 aktifis pada 14 September 2015 dalam sidang ke 2 bahwa “tindak pidana penghasutan bukan delik formil dan telah diubah menjadi delik materil. Dapat dijelaskan bahwa ‘4. Delik yang perumusannya pada suatu akibat yang dilarang dan dihukum pidana, akibat adalah hal yang harus ada. “ selesainya suatu delik materil adalah apabila akibat yang dilarang dalam rumusan delik sudah benar-benar terjadi. Apabila pelaku telah selesai melakukan seluruh (rangkaian) perbuatan yang diperlukan untuk menimbulkan akibat yang dilarang akan tetapi suatu hal akibat yang dilarang tidak terjadi maka belum ada delik, paling jauh hanya percobaan delik”.
Dalam persidangan ke 3 pada senin, 21 September 2015, sidang tangapan Keberatan (Esepsi) oleh jaksa penuntut umum atas keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum. Dalam tangapan jaksa penuntut umum memutuskan;
1.Menyatakan surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar  pemeriksaan perkara ini.
2. Menetapkan eksepsi dari tim penasehat Hukum dinyatakan tidak dapat diterima / ditolak
3. Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini dilanjutkan.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan 5 oktober 2015 dengan menghadirkan saksi untuk mendengarkan pokok perkara.
Selanjutnya, Rafael Natkime selaku sekjen PRD Mnukwar menilai bahwa peroses peradilan atas ke 4 aktifis berjalan aman namun ia kecewa denan penahanan yang lambatsebab ia menilai tidak ada kesalahan yang dibuat oleh KNPB. “Pada saat aksi belum selesai pihak keamanan sudah membawa lari Alexander Nekenem  dan juga tidak akibat dari aksi tangal 20 mei 2015 yang merugikan Negara ataupun ketentraman dan keamanan umum. Aksi KNPB bukan baru dilakukan. Kami sangat menghormati undang-undang yang berlaku di Indonesia. Jika KNPB melakukan aksi, itu sekedar menyampaikan pendapat dimuka umum dan sudah diatur dalam undang-undan tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum”. Selanjutnya ia juga menambahkan “ ke 4 aktifis segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP). Dalam persidangan juga telah disampaikan dan diminta oleh ke 4 tahanan kepada Hakim tetapi hakim bilang bicarakan dengan pihak kejaksaan”.
Menangapi soal selebaran saat itu dan penolakan aksi oleh pihak kepolisian bahwa “pihak KNPB telah mengeluarkan surat pemberitahuan tangal 16 September 2015, 4 hari sebelum aksi damai. Kami berpikir bahwa kami hanya masukan surat pemberitahuan aksi sehingga pihak kepolisian hanya hadir untuk mengamankan. Surat penolakan juga kami dapat pada malam hari tangal 19 mei2015 pada malam hari. Sedangkan selebaran dan himbauan sudah kami bagikan ke Rakyat tempo hari”
Baca : Kronologi Aksi, 20 Mei 2015 disisni: http://mnukwarprd.blogspot.co.id Atau
http://mnukwarprd.blogspot.co.id/2015/05/mnukwar-aksi-wpncl-pnwp-dan-nrfpb-di.html








«
Next

Posting Lebih Baru

»
Previous

Posting Lama

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

ARTIKEL & OPINI