
Hari ini tanggal, 10 agustus 2014, Kepolisian Manokwari memeriksa
kedua Anggota KNPB Mnukwar, Rober yanegga dan Oni weya, yang ditangkap pada
jumat lalu, setelah pemeriksaan kepolisian Manokwari mengatakan Kedua anggota
Kena pasal kitab undang-undang no 160, hal ini di benarkan oleh jubir KNPB Mnukwar
Sarpas Mbisikmbo, Melalui
sms singkat,
bahwa hasil pemeriksaan kedua aktivis memang
benar, mbisimbo mengatakan
kata polisi kedua Aktivis
kena pasal 160 dan
juga jubir KNPB Mnukwar memprotes sesuai
dengan
kronologis penangkapannya tidak
sesuai mekanisme, yaitu kedua anggota KNPB Mnukwar ini, saat penangkapan bukan
sedang
coret-coret di tembok namun,
Mereka pada saat pulang ke rumah dalam perjalanan dan polisi tidak memilikih
izin atau surat tugas penangkapan namun kepolisian manokwari tetapkan sebagai
melanggar kitab undang-undang no 160, itu tidak sesuai kronologis penangkapan, sementara kedua anggotannya masi di tahan di tahanan kapolres Manokwari, kronologis penangkapan dapat di lihat di sini,http://westpapuaolem.blogspot.com/2014/08/2-anggota-knpb-mnukwar-di-tangkap-polisi.html.MB.Suara Kota Awal OPM dan AGAMA.