suara kota awal opm dan agama - Pada hari senin tanggal, 17 Maret 2014, MRP-PB Manokwari membuka Forum Group Discussion (FGD) dalam
rangka Evaluasi Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001, Sebagaimana telah di ubah
dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun
2008,Kegiatan di ikuti oleh pihak Pemerintah Daerah Manokwari Bersama Bem dan
Mahasiswa UNIPA.
Giatan ini berlangsung selama Dua Hari mulai dari hari
Senin Kemarin Tanggal, 17 – 18 Maret 2014 dini Hari, Dalam kegiatan ini
pembicara adalah Lukas Agustinus Surbay,Se Selaku Ketua Pansus, Vitalis Yumte, Spd selaku Ketua MRP- PB sebagai
sambutan dan Penjelasan Umum dari Dr.Ir.Agus
Sumule. Dalam kegiatan ini membentuk
empat kelompok besar Masing – masing membahas Pasal- pasal yang telah di
atur oleh pembawa acara atau MC.
Dalam diskusi
ini pertayaan utama yang menjadi kunci dalam diskusi ada 3 Tiga macam yaitu: Apa yang diamanatkan dan mengapa? Bagaimana pelaksanaannya selama ini (2001 - 2013)? Dan Apa yang harus dilakukan kedepan?, Kegiatan
dimulai pada jam 11.00 - 16.00 wp Kemarin
dan sedang dilanjutkan di ini hari selasa, 18 Maret 2014, Pada tempat
yang sama, kata Hasil keputusan dibawa ke pusat Jakarta dan hasilnyapun akan
didiskusikan Lagi. (Elkis beanal)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)