PNWP & KNPB

TANAH PAPUA

TPNPB - OPM

POLHUKAM

NASIONAL & INTERNASIONAL

HUKUM

Theo Hesegem: Kasus Kematian Anak di Mbua Tergolong Pelanggaran HAM
Theo Hesegem ketika menyampaikan keterangan persnya (Foto:Elisa/SP)
WAMENA, SUARAPAPUA.com --- Theo Hesegem, Ketua Jaringan Advokasi Penegakan Hukum dan HAM Pegunungan Tengah menyatakan, kurang pekanya Pemerintah Kabupaten Nduga menyiasati kematian anak di Wilayah Mbua merupkana tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Harus ingat, 10 orang saja meninggal dan terjadi pembiaran oleh aparat setempat, maka itu tergolong dalam pelanggaran HAM. Sebab masyarakat di wilayah Mbua adalah masyarakatnya yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan pengobatan secara gratis.”

“Setahu kami berdasarkan informasi Kadinkes Provinsi, dana otonomi khusus 15 persen diberikan untuk kesehatan. Untuk itulah kita bicara untuk mengantisipasi yang lain jangan meninggal lagi dan dengan tekanan supaya Pemda segera ambil langkah, bukan tinggal saja diam,” ungkap Theo Hesegem kepada suarapapua.com belum lama ini di Wamena.

Mengenai obat expired yang ditemukan solidaritas korban jiwa wilayah Mbua di Pustu Dal, ia minta agar segera dimusnakan. Termasuk jika ada masyarakat yang menemukan segera melapor atau memusnakan pula.

“Sebab kami takut karena tidak adanya obat baru, obat-obat expired itu bisa digunakan kepada masyarakat. Itu obat-obat jika dimakan bisa jadi racun karena masa waktunya habis.”

Sementara itu, senada disampaikan Pdt.Abraham Unggirwalu, Ketua Persekutuan Gereja-Gereja di Jayawijaya (PGGJ).

Menurutnya, pengiriman obat ke daerah semuanya menggunakan program e-katalog dengan mengambil sample di Pulau Jawa dan menjadi kesimpulan untuk semua daerah di Indonesia, termasuk biayanya.

“Padahal medan transportasi kita di daerah Papua berbeda dengan mereka di Jawa, jadi musti biaya pengiriman ini harus berbeda dengan kami. Ini yang menjadi kendala keterlambatan obat sehingga obat sampai di lokasi sudah kadar luarsa,” ungkap pendeta Bram sapaan akrapnya ini.

Ia menegaskan, harus ada kekususan bagi Papua, jangan menjadikan Pulau Jawa sebagai barometer untuk Papua.

“Harus sedikit berbeda, karena kondisi georgrafis dan situasi kemahalan yang ada di Papua. Jadi harus diperlakukan berbeda dengan Papua,” imbuhnya.

Pendeta juga mempertanyakan tindakan petugas yang selama ini mengabaikan obat yang sudah kadar luarsa namun tetap dikirim ke daerah-daerah.

“Kita baru bawa dan tiba ditempat masa obat-obat itu sudah expired. Jika satu atau dua bulan akan expired, seharusnya kita tidak boleh bawah ke sana, toh bikin racun untuk masyarakat saja,” ujarnya.

Dibagian lain, kata pendeta Bram, pihaknya sebagai pimpinan gereja hanya bisa menghimbau kepada pihak berwajib untuk segera mengambil langkah kepada umat yang korban. Sebab, gereja tidak memiliki kemampuan untuk menanggulangi korban jiwa ini.

“Kami hanya bisa mendesak dengan cara berbicara di media dan berdoa, supaya ada jalan yang terbuka. Kami juga tidak punya satu niat apapun, tetapi ketika masyarakat bahagia kami turut suka cita, sebabmasyarakat adalah bagian dari kita,” pungkas pendeta Bram.

ELISA SEKENYAP

Sumber : http://suarapapua.com/mobile/read/2016/01/16/3099/theo-hesegem-kasus-kematian-anak-di-mbua-tergolong-pelanggaran-ham
Posted by. SUARA KOTA AWAL OPM dan AGAMA. On. Mnukwar, 28 september 2015
Anggota Polisi Negara Indonesia Menembak dua Siswa SMA Di Timika Papua
Pada hari ini, senin tanggal 28 September 2015 Jam 19.00 wpb telah terjadi lagi penembakan terhadap 2 siswa sekolah SMA di pasar gorong-gorong kompleks byak-timika papua. Nama korban Kaleb Bagau (17) di tembak Mati, status masih pelajar STM Kuala Kencana Kelas tiga. Kemudian Efrando (17) di tembak di bagian Dada dan kaki, satatus masih Pelajar anak sekolah SMK Petra Jl.Budi Utomo Timika Papua, Kaleb sementara lagi kritis di RSUD sp 1 Timika.
Cerita Kronologi : Awalnya sekitar jam 19.00 Wpb Kaleb,dan Efrando bersama kawan-kawannya sedang duduk di bawah tiang tower,tiba-tiba polisi menggunakan mobil patroli masuk di kompleks biak dan mengkepung di rumah warga dan menanya kepada warga setempat bahwa,dimanakah anak-anak yang bikin kacau di sini Kah ?
 tetapi memang karena situasi di kompleks biak itu masih aman-aman akhirnya mobil patroli yang tadi pergi parkir di salah satu rumah warga orang Jayapura dan bertanya-tanya.
Kemudian, ada warga yang lapor ke polisi bahwa anak-anak itu selalu bikin kacau di sini dan orang tuanya OPM, selanjutnya tidak lama 10 menit kemudian anggota kepolisian menggunakan 3 mobil dalmas,5 mobil Avansa dan sekitar 15 motor masuk dan mengepung di kompleks biak.

Semua di kuasai oleh polisi karena polisi sedang melakukan pengerebekan akhirnya korban Kaleb Bagau karena takut lari ke arah PLN ternyata di mata jalan bertemu dengan para anggota kepolisian. Polisi ini langsung menggunakan Pistol Peredam dan menembak mati terhadap KALEB BAGAU dan Efrando tertembak di bagian dada dan kaki, setelah berhasil membunuh kedua anak SMA itu, para kepolisian membawahnya pergi ke RSUD. Sampai saat ini korban Kaleb Bagau ada di Kantor KNPB dan PRD wilayah Timika. Sumber : Knpb timika. (By.Melky Beanal).
Posted by. SUARA KOTA AWAL OPM dan AGAMA. On. Mnukwar, 28 september 2015
KNPB Mnukwar, Senin 28 September 2015 telah berlangsung sidang ke- 4 yaitu sidang putusan sela atas aktifis kemanusiaan West Papua atas nama, 1. Alexander Nekenem (Ketua KNPB Mnukwar) 2. Yoram Magai (Sekretaris KNPB) 3. Othen Gombo (Angota KNPB) 4. Novinus Umawak (Mahasiswa). Dalam putusan Majelis hakim bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pokok perkara yaitu dengan menghadirkan saksi. Sidang lanjutan akan diberlangsungkan pada 5 Oktober 2015.
Awalnya, ke 4 aktifis dikenakan pasal 160 jo 55 tentang PENGHASUTAN. Namun penasehat hukum dari ke 4 aktifis telah mengajukan esepsi (keberatan) atas SURAT DAKWAAN PENUNTUT UMUM senin, 7 September 2015 No. Reg. Perk: PDM-20/MANOK/Ep.2/07/2015. Dalam surat dakwaan tersebut penuntut umum telah mendakwa terdakwa dengan “melakukan, dan yang turut serta  melakukan, dengan lisan atau dengan tulisan menghasut dimuka umum, supaya orang melakukan sesuatu tindak pidana atau melawan kekuasaan dengan kekerasan, supaya jangan menurut suatu peraturan undang – undang atau perintah jabatan, yang diberikan menurut peraturan undang-undang”. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 160 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dengan demikian esepsi (Keberatan) yang diajukan penasehat hukum dari ke 4 aktifis pada 14 September 2015 dalam sidang ke 2 bahwa “tindak pidana penghasutan bukan delik formil dan telah diubah menjadi delik materil. Dapat dijelaskan bahwa ‘4. Delik yang perumusannya pada suatu akibat yang dilarang dan dihukum pidana, akibat adalah hal yang harus ada. “ selesainya suatu delik materil adalah apabila akibat yang dilarang dalam rumusan delik sudah benar-benar terjadi. Apabila pelaku telah selesai melakukan seluruh (rangkaian) perbuatan yang diperlukan untuk menimbulkan akibat yang dilarang akan tetapi suatu hal akibat yang dilarang tidak terjadi maka belum ada delik, paling jauh hanya percobaan delik”.
Dalam persidangan ke 3 pada senin, 21 September 2015, sidang tangapan Keberatan (Esepsi) oleh jaksa penuntut umum atas keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum. Dalam tangapan jaksa penuntut umum memutuskan;
1.Menyatakan surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar  pemeriksaan perkara ini.
2. Menetapkan eksepsi dari tim penasehat Hukum dinyatakan tidak dapat diterima / ditolak
3. Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini dilanjutkan.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan 5 oktober 2015 dengan menghadirkan saksi untuk mendengarkan pokok perkara.
Selanjutnya, Rafael Natkime selaku sekjen PRD Mnukwar menilai bahwa peroses peradilan atas ke 4 aktifis berjalan aman namun ia kecewa denan penahanan yang lambatsebab ia menilai tidak ada kesalahan yang dibuat oleh KNPB. “Pada saat aksi belum selesai pihak keamanan sudah membawa lari Alexander Nekenem  dan juga tidak akibat dari aksi tangal 20 mei 2015 yang merugikan Negara ataupun ketentraman dan keamanan umum. Aksi KNPB bukan baru dilakukan. Kami sangat menghormati undang-undang yang berlaku di Indonesia. Jika KNPB melakukan aksi, itu sekedar menyampaikan pendapat dimuka umum dan sudah diatur dalam undang-undan tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum”. Selanjutnya ia juga menambahkan “ ke 4 aktifis segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP). Dalam persidangan juga telah disampaikan dan diminta oleh ke 4 tahanan kepada Hakim tetapi hakim bilang bicarakan dengan pihak kejaksaan”.
Menangapi soal selebaran saat itu dan penolakan aksi oleh pihak kepolisian bahwa “pihak KNPB telah mengeluarkan surat pemberitahuan tangal 16 September 2015, 4 hari sebelum aksi damai. Kami berpikir bahwa kami hanya masukan surat pemberitahuan aksi sehingga pihak kepolisian hanya hadir untuk mengamankan. Surat penolakan juga kami dapat pada malam hari tangal 19 mei2015 pada malam hari. Sedangkan selebaran dan himbauan sudah kami bagikan ke Rakyat tempo hari”
Baca : Kronologi Aksi, 20 Mei 2015 disisni: http://mnukwarprd.blogspot.co.id Atau
http://mnukwarprd.blogspot.co.id/2015/05/mnukwar-aksi-wpncl-pnwp-dan-nrfpb-di.html







Suara awal opm & agama on 18 Maret 2014.


 Manokwari: Mayat orang papua terdampar di pulau mansinam yang merupakan pulau yang terkenal dengan masuknya Injil Pertama kali di papua oleh penginjil OTOUW dan GESTZELET, pada tahun 1855 sehingga setiap 5 febrari selalu merayakan Ibadah dengan kunjungan berbagai daerah, Namun kini menjadi tempat Pembuangan Mayat oleh TNI/ POLRI inilah sedikit Kronologis kejadian Pembunuhan: Sebelum kejadian ini masyarakat asli manokwari sekitar 3 orang dengan kebiasaan adat pakai-pakai atau jalan suanggi /setani, Malam –malam rencana mau membunuh Tentara di KOMPI III Manokwari atas dasar DENDAMAN masa lalu orangtuanya di bunuh  oleh TNI Bermarkas Arfai, pada waktu itu TPN-OPM yang di pimpin oleh Jendral Permenas Awom membongkar Arfai,  pada saat kejadian itu korban ini punya orangtuanya dibunuh oleh TNI  yang bermarkas di arfai pada saat itu.

 Korban ini bersama  2 (dua) orang teman berencana membunuh Tentara di KOMPI III Manokwari  dan Malam-malam mereka ke Markas TNI KOMPI III namun tidak terjadi apa yang direncanakan tetapi  tangkap  satu orang dan dua diantaranya melarikan diri, setelah ditangkap dan tannya TNI mengapa malam- malam kamu kesini?  Jawab korban, Duluh kamu tentara bunuh saya punya orang tua jadi saya mau balas dendam Jadi saya kesini terang korban, kata TNI Lain kali tidak boleh begitu dan pada saat itu juga pake Senjata Peredam tembak dia dan ditikam  pake sangkur lalu buang ke Pulau Mansinam  dengan maksud dapat hanyut mau tengelam di lautan lalu terdampar di sana.

Pada tanggal, 01 Maret 2014,Korban itu temukan di pulau mansinam oleh  TNI yang pakai-pakaian pereman  yang sengaja atau pura-pura  mancing ikan sebelah pulau dengan jarak kejahuan dan diberitahukan di kalangan masyarakat bahwa ada mayat terdampar disana.
Mayat di angkat oleh TNI/POLRI manokwari dan dibawakan ke RSUD Manokwari,setelah itu isu yang membuat masyarakat manokwari menjadi terauma dan sangat ditakutan adalah korban berasal dari Pegunungan tengah maupun tuduh Bahwa korban adalah Ketua KNPB Wilayah Mnukwar, Hati-hati mereka datang dengan kekerasan atas kejadian itu, Sebenarnya tidak bermaksud itu, sebenarnya itu salah hanya menakuti masyarakat, selama mayat di RSUD Manokwari keluarga korban tidak satu pun yang mengaku maupun datang melihat Muka, sangat ketakutan dengan isu-isun tersebut, sehingga masyarakat bersama mahasiswa  pegunungan tengah ke RSUD dan melihat muka namun sudah tidak bisa melihat muka karena muka dipotong pake sangkur, menyangkut pemakaman negosiasi dengan TNI/POLRI Bersama masyarakat maupun mahasiswa  mereka tidak mau pemakaman tetapi dibakar secara adat karena terbukti korban tersebut dibunuh,dengan kena tembakan Lubang besar bagian kepala dua macam masing-masing satu lubang kedalaman sekitar 5m dan satu 4m dan lubang besar bagian ketiak tangan kiri kedalaman sekitar 7m dan muka dipotong pake sangkur sehingga tidak bisa melihat muka dengan jelas, Karena rencana bakar,  malam-malam Dimakamkan oleh pihak TNI/ POLRI yang ditunjanggi oleh Bupati manokwari, setelah satu minggu di RSUD Manokwari. Sampai berita ini pun rasa ketakutan sehingga keluarga korban tidak memberikan identitasnya. (Elkis Beanal).


ARTIKEL & OPINI